Polusi Asap dan Bau Limbah Pabrik Pinang di Agara Mengancam Ribuan Warga, Beroperasi Tanpa UKL-UPL

Aceh506 Views

Aceh Tenggara, inakor.id — Polusi asap dan Bau tak sedap limbah dari Pabrik pengolahan buah pinang muda milik PT. Global Pinang Indonesia (PT.GPI) yang dekat dengan jalan besar juga terletak dilokasi padat penduduk di Desa Purwodadi, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, mengancam kesehatan ribuan warga sekitar.25 September 2024

Pasalnya, kepulan asap dan bau yang tak sedap limbah dari produksi pabrik tersebut menyebabkan warga sangat merasa resah, karena mencium bau tak sedap yang menyengat.

banner 336x280

Hal itu dikatakan warga Desa Purwodadi yang enggan dioublikasi jati dirinya kepada wartawan di kediamannya yang berdekatan dengan pabrik pengolahan pinang muda milik PT. GPI, Senin (23/09/2024).

“Kurang lebih sudah dua tahun ini kami merasakan dampak dari asap produksi dan bau tak sedap dari pabrik pinang itu pak, kasihan anak-anak saya, ditakutkan akan berdampak buruk pada kesehatan dan pertumbuhan mereka,” ujarnya.

“Keluhan ini sudah kami sampaikan ke pihak Pabrik, namun sama sekali tak ada respon, begitu juga dengan pihak Pemerintah Desa Purwodadi dan Kecamatan Badar,” terangnya.

Ditempat yang sama, sebut saja namanya Wiranto mengatakan, dari awal permohonan izin operasi produksi pabrik, kami warga yang tinggal di sekitar pabrik di janjikan oleh pihak Pemdes Purwodadi dan Pabrik, jika dari produksi pabrik tidak akan membuat resah warga.

Namun, setelah beroperasinya pabrik tersebut, kami merasa dibohongi, “karena tidak sesuai dengan keadaan yang sekarang kami rasakan akibat dampak dari produksi pabrik, yakni polusi asap dan bau limbah,” ketusnya.

“Kami mohon agar keluhan dan keresahan kami segera di tangani pihak terkait, agar kami tidak terus terusan merasakan dampak dari produksi pabrik ini,” pintanya.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tenggara dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (25/9/2024) kepada awak media, Sapta Marga, ST mengatakan, pihak kami tidak pernah mengeluarkan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) jelasnya.

Ia menambahkan, kami juga heran, kenapa ijin pabrik itu dikeluarkan tanpa UKL-UPL, sebut Sapta Marga, ST heran.

Masih diruangaan Sekretaris tersebut, Kepala Bidang Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tenggara, Demina mengatakan, “perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Ia menambahkan, sebelum ijin dikeluarkan, seharusnya ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan kebijakan, rencana atau program, jelasnya.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha.

Setiap usaha industri harus ada upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL). Pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup, pungkasnya mengakhiri.

Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (P2TSP) Kabupaten Aceh Tenggara, ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp, kami sudah mengkonfirmasi pihak Dinas Lingkungan Hidup, katanya Dinas Lingkungan Hidup tidak ada mengeluarkan UKL-UPL untuk pabrik pinang tersebut. Lalu, kenapa ijin pabrik pinang itu dikeluarkan. Ir, Supriadi mengatakan, setiap ijin di keluarkan ada parap dari Kabid baru saya tanda tangani, jawabnya singkat. [Amri Sinulingga]

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *