Aceh Tenggara, inakor.id — Yusuf M Teben, Koordinator bidang Penindakan dan Gratifikasi pada Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Aceh, meminta Polres Aceh Tenggara (Agara) memanggil dan memeriksa Ketua Yayasan Pendidikan Fatahillah dan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Swasta IT Thobibul Hadis, terkait dugaan manipulasi data peserta didik (dapodik) agar mendapatkan dana BOS yang lebih banyak, hal ini jelas untuk memperkaya diri sang Kepsek dan pemilik yayasan, demikian dikatakan kepada media ini melalui sambungan telpon, Jum’at, (31/1/2025).
Sekolah Dasar Swasta IT Thobibul Hadis yang berada di Kute Pasir Gala kecamatan Lawe Bulan diduga telah melakukan Mark-Up jumlah dapodik siswa. Hal tersebut sesuai dengan keterangan Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sahbudin melalui pesan WhatsApp Kamis (30/01/2025) menjelaskan, sebanyak 72 orang jumlah dapodik siswa.
Saat media ini melakukan pengecekan jumlah siswa yang aktif pada SD Swasta IT Thobibul Hadis, didampingi salah satu guru, yang berada di Kute (Desa) Pasir Gala kecamatan Lawe Bulan jumlah siswa kelas 1 ada 7 orang siswa, kelas 2 sebanyak 5 orang kelas 3 ada 6 orang, kelas 4 dengan 4 orang siswa, kelas 5 ada 9 orang dan kelas 6 berjumlah 13 orang siswa yang sedang belajar.
Jumlah keseluruhan siswa yang aktif sebanyak 50 orang. Berdasarkan hal tersebut patut kita menduga bahwa oknum Kepala Sekolah telah melakukan manipulasi jumlah data siswa sebanyak 22 orang.
Didalam dapodik sekolah beralamat SD Swasta IT Thobibul Hadis yang berada di Kute Lawe Kihing, Kecamatan Bambel. Namun paktanya sekolah tersebut berada di Kute Pasir Gala, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.
Ironisnya lagi Kepala Sekolah (Kepsek) SD Swasta IT Thobibul Hadis, meskipun telah menerima dana BOS. Tapi masih melakukan pungli kepada wali siswa sebesar Rp 180 ribu setiap bulannya, dengan dalih hasil musyawarah ketua Komite dan wali murid.
Kepsek sangat jarang masuk sekolah. Pasalnya Kepsek dan sekaligus sebagai ketua yayasan berdomisili di Kabupaten Aceh Tamiang, kalau pun datang ke sekolah, itu hanya satu atau dua hari saja, setelah itu kepsek pulang ke Aceh Tamiang, sebut salah satu guru.
Kepala SD Swasta IT Thobibul Hadis, Fatahillah kepada media ini melalui pesan Wastshap Jumat (31/01/2025) menjelaskan, kami tidak pernah melakukan Mark-Up jumlah siswa di dapodik kami. Jumlah siswa kami saat ini berkisar 60 orang lebih kurang.
Selain itu masalah alamat sekolah pada awalnya memang berada di Kute Lawe Kihing kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara tetapi karena ada sesuatu hal maka sekolah kami pindah kan ke Kute Pasir Gala Kecamatan Lawe Bulan, jelas Fatahillah
Kami juga telah mengajukan perombakan alamat sekolah secara online namun sampai saat ini belum mendapat respon dari pihak terkait. Masalah Kepsek yang merangkap sebagai Ketua Yayasan memang benar. Karena nama kepala sekolah belum masuk ke dapodik sekolah. Terkait kepsek jarang masuk sekolah hal tersebut tidak benar, bantah Fatahillah.
Terkait masalah adanya uang sekolah sebesar Rp 180 ribu perbulan yaitu untuk pembinaan Tahfi zukqur hal tersebut berdasarkan hasil musyawarah ketua Komite sekolah dan wali murid, jelas kepsek Fatahillah.
Menangapi hal tersebut Koordinator Bidang Penindakan dan Gratifikasi pada Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Aceh, Yusuf M Teben melalui selulernya Jumat (31/01/2025) mengatakan, berdasarkan keterangan Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan Aceh Tenggara patut kita menduga bahwa oknum Kepsek tersebut telah melakukan Mark-Up jumlah siswa di dalam dapodik.
Lebih lanjut Yusuf M Teben mengatakan, patut kita menduga oknum Kepsek tersebut dengan sengaja melakukan Mark-Up jumlah siswa demi mendapatkan dana Bos lebih besar dengan bertujuan untuk memperkaya diri oknum Kepsek yang juga sekaligus sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Fatahillah. Dengan cara melawan hukum oknum Kepsek telah merugikan keuangan negara.
Ketua Yayasan yang merangkap menjadi kepala sekolah jelas tidak di perbolehkan oleh peraturan yang berlaku. Namun oknum kepsek tersebut dengan sengaja melanggar aturan. Sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan setiap sekolah yang menerima dana BOS dari Pemerintah dilarang melakukan pungutan apapun dari wali siswa, kata Yusuf M Teben.
Berdasarkan hal tersebut saya minta Polres Aceh Tenggara Cq Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum kepsek. Patut diduga ada indikasi korupsi yang dilakukan oknum kepsek itu, pungkas Yusuf M. Teben mengakhiri keterangannya. [Amri Sinulingga]