Pihak Kepolisian dan Pengedar Narkoboy di Aceh Tenggara

Aceh481 Views

Aceh Tenggara, inakor.id — Polisi Republik Indonesia (Polri) adalah salah satu institusi negara sabagai penegak hukum di Republik Indonesia yang menegakan undang-undang sebagaimana mestinya, termaksud dalam pemberantasan narkoboy yang marak di Indonesia yang tak kunjung pernah tertuntaskan, sebab pengedaran narkoboy ini sungguh sudah menjadi jejaring tingkat internasional bahkan narkoboy tersebut sebagai dalang kehancuran generasi bangsa.

Pergeludtan pihak kepolisian dan narkoboy tidak akan pernah akur namun ada juga pihak yang berwenang bersahabat dengan barang haram tersbut dan menjadi dalang dalam peredaran narkoboy, oknum-oknum yang bejat ini melindungi sindikat narkoboy dengan cara membekingin dan mengambil keuntungan serta pengedar menyetor segepok uang yang bernilai fantastis, untuk mengisi perut oknum yang kelaparan, ini bukanlah sebuah cerita belaka ada oknum yang membekingin pengedar atau bandar yang dijaga ketat oleh pihak yang berwenang.

banner 336x280

Namun pernyataan di atas hanyalah sebuah praduga dari penulis sebab kita bisa memainkan logika sederhana kita, misal jika seorang oknum polisi menangkap pemakai narkoboy mustahil seorang polisi yang belajar dalam menyelidiki dan menganalisa serta profesional dalam mengintrogasi tidak mampu mengintrogasi pengguna ini supanya si pengguna memberitahu membeli barang haram ini di mana dan dengan siapa, saya rasa dengan cara yang seperti ini pihak kepolisian pasti akan menemukan si pengedar, itu logika sederhana yang bisa kita cerna dalam pemeberantasan narkoboy, bahkan anak kecil saja mampu berfikir seperti itu menayakan atau mengintrogasi pihak pemakai di mana mereka membeli barang haram tersebut.

Dengan logika sederhana yang penulis paparkan kita pasti sudah paham betul bahwa ada ketidak keseriusan pihak kepolisian dalam menangani hal ini, terutama di Aceh Tenggara, saya sebagai pemuda yang anti narkoboy terkadang tersenyum sinis melihat pihak kepolisian tidak menahu keberadaan bandar narkoboy yang berjejeran di kabupaten yang kita cintai, bahkan masyarakat awam saja tahu bahwa di dalam desa zona merah narkoboy, banyak bandar yang secara bebas menjual barang haram tersebut, aneh bukan jika pihak kepolisan tidak tau mengenai prihal siapa pengedarnya.

serta pernah juga terdengar dari cibiran seorang masyrakat yang penulis kenal, bahwa nerkoba yang beredar justru di bekingi oleh pihak kepolisian dengan jabatan yang bisa dibilang cukup tinggi di institusi kepolisian khsusnya di Polres Aceh Tenggara, Ini hanya argument masyrakat pikir saya, dengan penasaran yang sungguh mendalam pada saat itu, saya sempat mengorek sedikit mengani hal yang kotor ini, bahkan masyarakat di desa tersebut mengakui kerisihhannya jika kami melaporkan kami tidak cukup bukti dan kami merasa takut untuk melapor kata masayarakat yang sedang berdiskusi dengan saya tempo hari lalu. Sebab jika kami melapor barang yang dijual pasti sudah dibersihkan terdahulu oleh oknum yang berkerjaasama dengan bandar, dengan membocorkan informasi kepada si pengedar bahwa ada laporan dari masyarakat dan harus dilakukan pengerebekan.

Pengakuan tersebut membuat saya tercengang pada saat itu, disini saya juga memainkan logika saya Kembali Aceh Tenggara memiliki dua jalur jalan masuk, Lawe Pakam dan Rumah Bundar, saya heran apakah dua jalan masuk ini selalau dilakukan pemeriksaan rutin oleh pihak kepolisan atau tidak, dengan rasa penasaran saya mencoba melintasi di daerah perbatasan Aceh Tenggara dan Gayo Lues begitu saya melewati permatasan tersebut sungguh rasa heran meliputi saya bahwa saya dan kreta buntut saya lolos melewati perbatasan denga tidak diperiksa surat-surat sama sekali bahkan tidak juga menayakan Surat Izin Mengemudi (SIM) begitu juga sebaliknya pada saat saya melintaas dari gayo lues ke Kutacane tidak ada pemeriksaan sama sekali.

Begitu longgarnya perbatasan yang dijaga, disini saya berasumsi jika sang pengedar membawa barang haram dan lewat di perbatasan tanpa ada pemeriksaan sudah pasti oknum yang bejat ini lolos dalam megedarkan barang haramnya.

Dari paparan tulisan yang di atas penulis ingin mengajak dan menekankan bahwa Kita sebagai masyarakat dan pihak kepolisan yang betul-betul serius dalam perihal ini harus begitu ketat dan andil dalam prihal pemeberantasan narkoboy, sebab jika kita sebagai kaum muda tidak turut andil dalam pemeberantasan tersebut, 10 tahun atau 20 tahun kedepan bangsa kita pasti hancur dalam lingkaran ilusi narkoboy. Begitu juga dengan oknum yang terkait tidak menjalankan tugasnya dengan benar jika kita sebagai kaum muda tidak jeli dalam prihal ini. [Amri Sinulingga]

Oleh : Aditya Fenra
Manajer Sekolah Kita Menulis (SKM), dan Kabid Bidang Jurnalistik Lembaga Anti Nakoba (LAN) Aceh Tenggara

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *