PALU, inakor.id – Penyelidik kejaksaan tinggi(Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan lahan mangrove ke PT. BTIIG di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali Kamis (30/11/2023).
Plt Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay, S.H., M.H menjelaskan , pihaknya saat ini sedang mendalami laporan masyarakat terkait adanya mafia tanah dalam proses penjualan lahan mangrove di Desa Ambunu Kabupaten Morowali.
Ia mengatakan, penyelidik Kejati Sulteng panggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan, antara lain masyarakat pemegang SKT, Kepala Desa Ambunu dan Mantan Ketua BPD Ambunu.
“Penyelidikan ini diajukan atas adanya laporan masyarakat ke Kejati Sulteng tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan lahan mangrove di Desa Ambunu ke PT. BTIIG,”pungkasnya.
Sebelumnya pada Senin(9/10/2023) lalu Kejati Sulteng menerima adanya laporan masyarakat terkait penjualan lahan mangrove ke PT BTIIG seluas 30 hektar atas nama 10 warga setiap hektarnya dihargai Rp500 juta perhektare. (Jamal)