PALU, inakor.id – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Yudi Triadi, S.H., M.H didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Fithrah, S.H., M.H memimpin pemaparan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kali ini melalui Kejaksaan Negeri Poso berlangsung di Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Banggai, Rabu (21/8/2024).

Ekspose dilakukan secara virtual dengan Dir Oharda serta jajaran pidum Kejaksaan Agung RI.

banner 336x280

Sementara pada kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di ikuti para kasi pada pidum Kejati Sulteng.

Adapun berkas perkara yang diajukan penghentian penuntutannya berdasarkan Restorative Justice Tersangka MUH. YAHYA LAJURA Alias YAYA dan Tersangka MUH. RIFANDI BARASALIM Alias DANDI melanggar
Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada Kasus posisi Bahwa Tersangka I dan Tersangka II mengkonsumsi sabu tersebut dengan cara dikonsumsi secara bergantian;
Bahwa kemudian sekira pukul 23.00 WITA Tersangka I dan Tersangka II pergi ke rumah Saksi Aldi Renaldi Bambang Alias Naldi (dibuat dalam berkas terpisah/dalam proses perlimpahan ke pengadilan) yang beralamat di Jl. Umanasoli, Kel. Lawanga, Kec. Poso Kota Utara, Kab. Poso, yang tujuannya adalah untuk memesan sabu sebanyak 1 (satu) paket untuk dikonsumsi bersama-sama, kemudian setibanya disana Tersangka I dan Tersangka II bertemu dengan Saksi Aldi Renaldi Bambang dan selanjutnya Saksi Aldi Renaldi Bambang langsung meminta 1 (satu) paket sabu dari Sdra.

Adapun alasan yang menjadi pertimbangan dilakukannya upaya penyelesaian perkara narkotika Berdasarkan Keadilan Restoratif atas Tersangka I MUH. YAHYA LAJURA Alias YAYA dan Tersangka II MUH. RIFANDI BARASALIM Alias berdasarkan Pedoman Kejaksaan RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Para tersangka hanya sebagai penyalahguna untuk dirinya sendiri (end user); Para tersangka tidak ada ketergantungan untuk pemakaian narkotika;
Para tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap narkotika;

Para tersangka bukan residivis kasus narkotika; Para tersangka tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO);

Sudah ada hasil assesmen medis oleh tim dokter BNN Kabupaten Poso.

Para tersangka berasal dari Keluarga yang tidak mampu;
Tersangka I bekerja serabutan sebagai mekanik di Dealer Honda buah sedangkan tersangka II sekarang sudah tidak bekerja dan hidup bergantung dengan orangtua. (Jamal)

banner 336x280