PALU, inakor.id – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan akademisi, Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali mengadakan program penyuluhan hukum. Selasa (25/2/2025).
Kali ini, kegiatan tersebut menyasar mahasiswa Universitas Abdul Aziz Lamadjido dengan mengusung tema
“Memahami Akar Masalah Korupsi dan Strategi Pencegahannya.” Tema ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai bahaya korupsi serta langkah-langkah pencegahannya.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kepala Seksi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Kejati Sulteng, Firdaus M. Zein, S.H., M.H., yang bertindak sebagai moderator.
Selanjutnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian, S.H., M.H., selaku narasumber, menjelaskan berbagai aspek tindak pidana korupsi. Ia memaparkan indikasi awal yang perlu diwaspadai, upaya pencegahan yang dapat diterapkan di berbagai sektor, serta mekanisme penegakan hukum terhadap para pelaku.
Selain itu, pembahasan juga mencakup regulasi yang mengatur perkara korupsi guna memberikan wawasan lebih luas mengenai dasar hukum serta konsekuensi yang dihadapi pelaku.
Mahasiswa menunjukkan antusiasme tinggi dalam kegiatan ini dengan aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait kasus-kasus korupsi yang marak terjadi serta peran generasi muda dalam membangun budaya antikorupsi.
Kasi Penkum menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk kalangan akademisi.
Melalui program penyuluhan hukum ini, diharapkan mahasiswa dapat menjadi agen perubahan dalam menanamkan nilai-nilai integritas serta berkontribusi dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di masa depan. (Jamal)