KPU Kabupaten Pangandaran Lantik 50 Anggota PPK

Pangandaran, inakor.id – KPU Kabupaten Pangandaran gelar Pelantikan dan Orientasi Tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Pangandaran di Lantai 5 Hotel Horison, Pantai Barat, Pangandaran, Jabar, Kamis, (16/05/2024).

Hadir dalam acara tersebut Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Dinas terkait, para camat se-kabupaten Pangandaran, para petugas PPK se-kabupaten Pangandaran dan tamu undangan lainnya.

banner 336x280

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, S.Hi, M.IP, mengatakan, anggota PPK ini akan disebar di 10 kecamatan se-Kabupaten Pangandaran.

“Hari ini KPU Kabupaten Pangandaran melantik 50 anggota PPK untuk Pilkada 2024,” kata Muhtadin kepada sejumlah wartawan

Muhtadin menjelaskan, setelah dilakukan pelantikan, 50 anggota PPK ini diberikan orientasi tugas yakni, pemberian tugas dan pemberian arahan dan tupoksi PPK.

“Mengenai tugas pokok dan tanggung jawab sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016. Kemudian PKPU tata kerja badan adhoc Pilkada dan pemilu,” terangnya

Pihaknya akan memastikan para petugas tersebut dibekali dengan pengetahuan dan pengalaman secara teknis.

“Mereka akan dibekali pengetahuan secara teknis meliputi kompetensi manjerial dan kompetensi secara sosial cultural. Bagimana mengelola dinamika di masing-masing kecamatan di Pilkada nanti,” ujarnya

Lebih lanjut Muhtadin mengatakan, 50 anggota itu sudah dipastikan menjaga netralitasnya. Sebab, proses perekutuan dilakukan secara ketat.

“Proses mulai awal seleksi administrasi. Kami bisa pastikan mereka tidak tercatat didalam keanggotaan partai politik,” papar Muhtadin

Muhtadin menambahkan, selain itu 50 anggota PPK itu tidak tercatat dalam kepengurusan parpol dan tidak menjadi simpatisan parpol yang ada di Kabupaten Pangandaran.

“Selanjutnya kami cek juga dari kemampuan pengetahuan melalui metode seleksi tertulis dengan CAT dan seleksi wawancara,” tandasnya (Agit Warganet)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *