Korupsi IPCC Untad Palu: Mantan Rektor Basir Cyio Dituntut 8,5 Tahun Penjara

PALU, inakor.id – Mantan Rektor Universitas Tadulako (Untad) Palu, Muhammad Basir Cyio di tuntut pidana 8 tahun dan 6 bulan penjara, membayar denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp2,6 miliar, subsider 4 tahun dan 3 bulan penjara.

Sedangkan terhadap Taqyudin Bakri dituntut 6 tahun penjara, membayar denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp294,7 juta, subsider 3 tahun penjara.

banner 336x280

Tuntutan tersebut dibacakan dalam masing-masing berkas terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Iriawan untuk terdakwa Muhamad Basir Cyio dan JPU Mustika Ayu bagi terdakwa Taqyudin Bakri pada sidang di pimpin hakim ketua majelis Akbar Isnanto, turut dihadiri oleh masing-masing penasihat hukum Inggrid Luneto untuk terdakwa Muhamad Basir Cyio dan Erik Cahyono selaku Penasihat hukum terdakwa Taqyudin Bakri di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, Jalan Samratulangi,Kota Palu, Rabu (26/6/2024).

Dalam tuntutan JPU menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke I, Junto pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pertimbangan hal memberatkan bagi terdakwa Muhamad Basir Cyio JPU menyatakan, perbuatannya merugikan keuangan negara,di lakukan pada Covid -19, tidak mengakui dan menyesali perbuatannya dan berbelit-belit di persidangan.

Usai membacakan tuntutannya ,hakim ketua majelis Akbar Isnanto memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan penasihat hukumnya mengajukan pembelaan pada Rabu (3/7/2024) mendatang, lalu mengetuk palu sidang.

Sesuai dakwaan JPU, mendakwa mantan rektor Untad Muhammad Basir Cyio dan Taqiyuddin Bakri merugikan keuangan negara Rp4,7 miliar dari total kerugian Rp6,473 miliar lebih, dikurangi  telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp1,7 miliar.

Dalam pengelolaan anggaran IPCC Untad terjadi penyalahgunaan tidak sesuai peruntukannya atau fiktif, dan dipergunakan untuk keperluan pribadi. (Jamal)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *