Pangandaran, inakor.id – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) seharusnya menjadi solusi utama dalam meningkatkan perekonomian masyarakat desa.
Dengan anggaran yang dialokasikan, BUMDes diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan warga melalui berbagai program dan kegiatan ekonomi yang berbasis desa.
Namun, kenyataannya masih banyak BUMDes yang belum dikelola dengan baik.
Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi, kembali angkat bicara.
Melalui penelusuran yang dilakukan oleh anggotanya di wilayah Jawa Barat, ia mengungkapkan fakta mengejutkan.
“Di Kabupaten Pangandaran, misalnya, hampir di seluruh kecamatan, BUMDes belum dikelola dengan maksimal,” katanya, Minggu (02/02/2025).
Bahkan, ada BUMDes yang bangunannya sudah ada, namun kegiatan yang dijalankan terbilang minim dampaknya bagi masyarakat.
“Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penggunaan anggaran desa yang seharusnya bisa meningkatkan ekonomi lokal,” ujar Agus Chepy
Agus Chepy menjelaskan, menurut Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Usaha Milik Desa dibentuk untuk mengelola sumber daya ekonomi yang ada di desa dan dapat berbentuk badan usaha yang bergerak di sektor perekonomian.
“Namun, keberhasilan BUMDes tidak hanya ditentukan oleh keberadaan bangunan atau fasilitas, tetapi juga oleh pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” paparnya
Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengamanatkan, Pemerintah desa wajib menyusun laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran, termasuk anggaran untuk BUMDes.
“Laporan tersebut harus diaudit oleh Inspektorat dan menjadi dasar evaluasi kinerja serta transparansi dalam pengelolaan anggaran desa,” terang Agus Chepy
Masih kata Agus Chepy, meski ada ketentuan yang jelas tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan, kenyataannya banyak BUMDes yang belum diaudit secara menyeluruh oleh Inspektorat.
“Padahal, menurut Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan dan pengauditan terhadap pengelolaan keuangan desa, termasuk BUMDes. Audit oleh Inspektorat sangat penting untuk memastikan bahwa anggaran desa digunakan secara efektif dan efisien, serta untuk mendeteksi potensi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat desa,” tandasnya
Jika BUMDes tidak diaudit dengan benar, maka potensi besar untuk meningkatkan ekonomi desa melalui pengelolaan yang transparan dan akuntabel akan sia-sia. Kami mendesak agar Inspektorat segera melakukan audit terhadap semua BUMDes di Kabupaten Pangandaran.
Dengan adanya audit yang menyeluruh dan pengelolaan yang lebih baik, diharapkan BUMDes dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa, serta memastikan dana yang dialokasikan digunakan untuk kepentingan masyarakat secara tepat. (*)