Ketua KNPI Pangandaran, Pilkada Harus Bersih Sejak Dini

Pangandaran, inakor.id – Pilkada Pangandaran harus dijaga dan diawasi sejak dini. Agar tidak terkontaminasi oleh praktek-praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Ketua KNPI Kabupaten Pangandaran Rohimat Resdiana mengatakan, Pilkada harus bersih dari sejak awal, agar melahirkan pemimpin yang tidak terbebani oleh biaya politik terlalu tinggi.

banner 336x280

“Sebagaimana kami ketahui bersama, kemunculan isu pertukaran sejumlah uang dengan dukungan politik antara calon peserta pemilihan kepala daerah dengan partai politik atau biasa kami dengar ‘Mahar Politik’ terus berulang dari tahun ke tahun, hal tersebut kemunculannya seperti ada dan tiada,” katanya kepada inakor.id via WA, Selasa (11/06/2024).

Rohimat menjelaskan, terkait dengan mahar politik diatur dalam Pasal 47 UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (diubah dengan UU No. 10 Tahun 2016).

“Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Jika terbukti menerima imbalan, parpol atau gabungan parpol dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama. Tetapi larangan itu harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” paparnya

Pasal 187B UU No. 10 Tahun 2016 menyatakan, anggota partai politik atau anggota gabungan partai politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati.

“Serta walikota dan wakil walikota diancam pidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda antara 300 juta hingga 1 miliar rupiah,” terang Rohimat

Lebih lanjut Rohimat mengatakan, sudah sangat jelas dan terang benderang terkait larangan para calon kepala daerah untuk memberikan mahar politik kepada partai politik.

“Akan tetapi kami menilai isu mahar politik sulit dibuktikan dan sejak era pilkada secara langsung, baik KPU maupun Badan Pengawas Pemilu belum pernah menjatuhkan sanksi terkait mahar tersebut, karena memang deliknya aduan, jadi harus ada pengaduan dari calon peserta pilkada yang merasa dirugikan oleh partai politik, dengan harus memberikan sejumlah uang,” tururnya

Menilik hal tersebut menurut Rohimat, BAWASLU juga tidak serius menindak praktik mahar dalam perhelatan politik dan saya berharap Bawaslu perlu membuat strategi khusus untuk membongkar persoalan itu.

“Bawaslu mungkin bisa membuka pusat pengaduan bagi orang-orang yang merasa dirugikan partai karena sudah membayar mahar tapi tidak dicalonkan, atau nanti kita buat bersama, kerjasama antara KNPI dengan Bawaslu Pangandaran untuk membuat posko pengaduan khusus terkait mahar polotik” tutupnya (Agit Warganet)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *