PEKANBARU,Inakor.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Inpenden Nasionalis Anti Korupsi(INAKOR) membekukan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Rokan Hilir,dibekukan Dengan No SK 006/SKEP/Int/DPP – LSM – INAKOR/IV/2022,Pembekuan di mulai tanggal 01 Agustus 2024 itu ditandatangani oleh Ketua DPW Unandra M.Saleh
DPD Kabupaten Rokan Hilir Ketua dan anggotanya mengundurkan diri disebabkan ada kesibukan lain dan sebagian sudah bekerja di Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir Sehingga Dibekukan secara Terhormat oleh Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Riau
“Dijelaskan bahwa DPD LSM INAKOR Kabupaten Rohil telah Hampir dua tahun bergabung di LSM INAKOR dan Kegiatan Sosial Control Sesuai Tu Poksi dan Bahkan Profisional dalam melaksanakan tugas Profesi sehingga tidak ada sama sekali pelanggaran AD-ART LSM INAKOR ,saya Selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah(DPW) Provinsi Riau Mengucapkan Terimakasih atas Kerja sama nya selama ini dan semoga sukses dalam kegiatan yang lain,Ungkap Unandra M.Saleh.(Rls/Inakor.id)



Tinggalkan Balasan