PALU, inakor.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Yudi Triadi, S.H., M.H., memimpin permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Proses tersebut dilakukan melalui Kejaksaan Negeri Palu dan Kejaksaan Negeri Donggala, berlangsung di Ruang Vicon Lantai 3, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, serta dilakukan secara virtual dengan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Pada Jampidum Kejagung RI, Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., Selasa (2/7/2024)
Hadir pula dalam Ruang Vicon tersebut Aspidum Kejati Sulteng Fithrah, S.H., M.H, Koordinator Pada Kejati Sulteng Mahmudin, S.H., M.H, Kasi Oharda Agus, S.H., M.H, para staf Pidum Kejati Sulteng, serta Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abd. Sofian, S.H., M.H.
Ada tiga perkara dari Kejari Palu yang diajukan untuk penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice, yaitu: Tersangka Abdillah Nasir Al Amri yang melanggar pasal 367 Ayat (2) KUHP. Alasan permohonan penghentian penuntutan termasuk adanya perdamaian sukarela antara korban yang merupakan saudara kandung, tindak pidana pertama kali dilakukan, dan nilai kerugian yang rendah.
Tersangka Mohammad Fahrul Amir Alias Ojo yang melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP. Alasan serupa termasuk adanya perdamaian sukarela dengan korban, tindak pidana pertama kali dilakukan, dan tersangka merupakan tulang punggung keluarga.
Tersangka Faozan Alias Ozan yang melanggar pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT. Alasan permohonan termasuk adanya perdamaian sukarela dengan korban yang merupakan istri sah, tindak pidana pertama kali dilakukan, dan tersangka merupakan tulang punggung keluarga.
Dari Kejari Donggala, satu perkara diajukan untuk penghentian penuntutan yaitu:Tersangka Mohammad Suhud yang melanggar pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Th. 2009 Tentang LLAJ. Alasan termasuk adanya perdamaian tanpa syarat dari keluarga korban, tersangka merupakan tulang punggung keluarga, dan tindak pidana pertama kali dilakukan.
Seluruh permohonan penghentian penuntutan ini telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022. Atas dasar ini, JAMPIDUM menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. (Jamal)