Kejati Sulteng Setujui Penghentian Penuntutan

PALU, inakor.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, bersama dengan Aspidum Kejati Sulteng, memimpin sidang permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Sidang tersebut diadakan melalui Kejaksaan Negeri Donggala dan Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo, yang berlangsung di Ruang Vicon Lantai 3, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kamis (13/06/2024).

banner 336x280

Ekspose dilakukan secara virtual dengan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jampidum Kejagung RI.

Hadir dalam acara tersebut di Ruang Vicon Kejati Sulteng adalah para Kasi dan Staf pada Pidum Kejati Sulteng serta Kasi Penkum Kejati Sulteng.

Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diajukan untuk dua kasus.

Pertama, kasus dari Kejari Donggala dengan tersangka Rinaldi Timba Alias Badi yang melanggar pasal 362 KUHP.

Kedua, kasus dari Cabjari Parimo di Tinombo dengan tersangka Ruslan M Alias Papa Riri yang melanggar pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Alasan di balik permohonan penghentian penuntutan tersenut adalah adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban. Dalam kasus Rinaldi, ia telah memulihkan kerugian korban. Sementara itu, dalam kasus Ruslan, korban telah memaafkan perbuatan tersangka.

Kedua permohonan tersebut dianggap memenuhi syarat yang diatur dalam Perja pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022. Berdasarkan pertimbangan tersebut, JAMPIDUM menyetujui penghentian penuntutan terhadap kedua perkara tersebut berdasarkan keadilan restoratif. (Jamal)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *