PALU, inakor.id -Dalam upaya mendukung pemahaman dan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Serta melaksanakan salah satu rekomendasi Rakernas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Bidang Tindak Pidana Umum menggelar Focus Group Discussion (FGD) “Bedah UU NO. 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) bertempat di Aula Lt 6 Kejati Sulteng. Rabu (19/2/2025).
Forum ini menjadi wadah strategis bagi para Insan Adhyaksa, sebagai praktisi sekaligus aparat penegak hukum untuk mendiskusikan secara mendalam berbagai aspek dari regulasi tersebut.
Acara yang berlangsung secara dinamis ini dipandu oleh Koordinator pada Kejati Sulteng Dr. Rizky Fachrurrozi, S.H., M.H, selaku moderator, yang memastikan jalannya pembahasan tetap sistematis dan mendalam.
menghadirkan narasumber berkompeten yang juga merupakan salah satu perumus regulasi tersebut Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. Ia memberikan wawasan komprehensif terkait filosofi, norma, serta implikasi yuridis dari pembaruan KUHP.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto menegaskan bahwa penting bagi kita semua, khususnya rekan-rekan sejawat di Kejaksaan, untuk menggali lebih dalam mengenai substansi dan implementasi dari undang-undang yang baru ini. Salah satu cara yang efektif untuk memahami hal tersebut adalah melalui kegiatan Bedah KUHP seperti yang kita selenggarakan hari ini. Ia juga sangat berterima kasih kepada Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. yang telah bersedia menjadi narasumber pada FGD tersebut.
Ia merupakan seorang pakar hukum yang sangat berpengalaman, pemaparan serta wawasan yang akan ia sampaikan akan sangat membantu untuk memahami lebih jauh mengenai perubahan yang terdapat dalam KUHP baru.
Dengan pengetahuan yang lebih mendalam, kita akan dapat melaksanakan tugas kita sebagai penegak hukum dengan lebih baik, tepat, dan akuntabel.
Kajati Sulteng juga menambahkan bahwa, Tidak hanya untuk aparat penegak hukum, acara tersebut juga diharapkan dapat memberi pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat tentang perubahan penting dalam sistem hukum kita, serta memberikan edukasi hukum yang bermanfaat.
Akhirnya Kajati Sulteng mengajak seluruh peserta untuk mengikuti acara ini dengan seksama, berbagi pengetahuan, serta berdiskusi dengan terbuka.
Berharap melalui acara tersebut, dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum di Sulawesi Tengah dan di seluruh Indonesia.
Setelah pemaparan narasumber, sesi diskusi interaktif berlangsung dengan antusiasme tinggi.
Para peserta aktif mengajukan pertanyaan dan berdiskusi terkait berbagai aspek regulasi baru, termasuk implikasi normatif dan teknis dalam praktik penegakan hukum serta membahas berbagai isu fundamental, termasuk perubahan paradigma pemidanaan, penguatan asas legalitas, serta implikasi hukum dari ketentuan baru dalam KUHP. Melalui FGD ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam dan mampu menerapkannya secara efektif dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam mendukung reformasi hukum serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam menghadapi tantangan hukum di era modern.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakajati Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H, para PJU pada Kejati Sulteng, Para Kepala Kejaksaan Negeri, Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, Para Jaksa dan Para Calon Jaksa di wilayah satuan kerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. (Jamal)