PALU, inakor.id  – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Kejaksaan Negeri Poso kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan keadilan yang humanis dengan berhasil mendamaikan konflik yang terjadi di masyarakat melalui pendekatan restoratif justice.

Kasus kekerasan pada anak yang disebabkan oleh kesalahpahaman dan emosi yang tersulut berhasil diselesaikan tanpa harus melalui proses persidangan, yang berpotensi merusak hubungan baik dalam masyarakat.

banner 336x280

Proses penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif ini dipaparkan dalam ekspos permohonan penghentian penuntutan di Aula Vicon Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Rabu (28/8/2024).

Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H., didampingi oleh Aspidum Kejati Sulteng Fithrah, S.H., M.H., serta Kepala Kejaksaan Negeri Poso, dan berlangsung secara virtual dengan Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Dalam pemaparannya, Kepala Kejari Poso menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, salah satunya adalah pelanggaran yang dilakukan oleh Tersangka An. Herwadi alias Pawadi terhadap pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun. Selain itu, kesepakatan perdamaian telah dicapai pada 15 Agustus 2024 dengan syarat yang tertuang dalam RJ-14 dan RJ-25 di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Poso.

Keberhasilan proses perdamaian ini mendapat respon positif dari masyarakat, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (6) huruf c, Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Setelah mendengarkan pemaparan dari Kepala Kejari Poso, Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyetujui permohonan penghentian penuntutan tersebut.

Keberhasilan penghentian penuntutan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam menegakkan hukum dengan pendekatan yang lebih humanis, demi tercapainya keadilan di tengah masyarakat Sulawesi Tengah. (Jamal)

banner 336x280