BITUNG, inakor.id – Diduga KM Cantika 88 GT .545 Jenis Cargo berlayar dari pelabuhan Bitung Pada tanggal 21 Oktober menuju pelabuhan tujuan labuan uki, kapal Cargo tersebut pada saat keluar berlayar dari alur bandar pelabuhan Bitung sempat di cegat oleh kapal patroli pangkalan KPLP diperairan pulau bunaken,
“Jelas Sumber,
-Jumat, (27 Oktober 2023)
Pada saat itu petugas yang ada di kapal patroli pangkalan KPLP Bitung
sempat naik keatas Kapal Cargo tersebut, menemui Kapten kapal dan memeriksa seluruh dokumen yang ada di atas kapal
Saat pemeriksaan dokumen kapal tersebut oleh petugas Patroli Pangkalan KPLP bitung, terdapat bahwa kapal Cargo yang pada saat itu sedang berlayar dari pelabuhan Bitung dengan tujuan pelabuhan labuan uki Bolmong, tidak mengantongi dokumen Surat Persetujuan Berlayar ( SPB),
Sebagai mana dimaksud bahwa setiap kapal yang akan berlayar dari pelabuhan asal ke pelabuhan tujuan harus melakukan terlebih dahulu proses pengurusan SPB di kantor Syahbandar setempat, apabila Surat persetujuan berlayar sudah dikeluarkan oleh syahbandar, kapal tersebut sudah bisa berlayar
Kapal Cargo Cantika 88 sudah di Adhock oleh petugas patroli KPLP untuk kembali masuk kepelabuhan Bitung tapi mereka lari dan tidak mengindahkan instruksi petugas Patroli KPLP dan tetap berlayar menuju labuan uki bolmong, hal ini telah melanggar UU NO.17 TAHUN 2008 pasal 323 Tentang pelayaran kapal berlayar tanpa SPB
Kapten kapal dan penilik kapal seakan akan ingin menghalang halangi proses penyelidikan, hal ini “diduga terindikasi ada oknum aparat yang membekengi atau ada yang memback Up, sampai kapal Cargo Cantika tersebut tidak mengindahkan perintah Adhock yang di keluarkan oleh kapal patroli untuk kembali ke pelabuhan Bitung guna proses penyelidikan lanjutan .
Kapal Cargo tersebut sekarang berada di posisi Wilayah Bolmong labuan uki, untuk itu diminta kepada pihak KUPP labuan uki agar dapat segerah mengambil langkah dan menindak tegas kapal cargo tersebut, karena sesuai aturan yang ada bahwa setiap kapal yang masuk diwilayah alur bandar pelabuhan 1x 24′ jam harus melapor, hal ini tidak bisa dibiarkan oleh pihak Syahbandar KUPP Labuhan uki, apalagi hal ini sudah diketahui oleh Direktur KPLP dan, pangkalan KPLP Bitung sudah melaporkan tentang perihal dari KM .CANTIKA 88,
Kapal tersebut berada di wilayah labun uki tanpa disertai dokumen, karena seluruh dokumen kapal dalam proses penyelidikan di kantor Pangkalan KPLP Bitung untuk diproses lebih lanjut, karena kapal tersebut berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar ( SPB).
( Tim ).