Pangandaran, inakor.id – Unjuk rasa atau aksi demontrasi terkait penolakan pinjaman Pemerintah Kabupaten Pangandaran sebesar 350 Miliar Rupiah di Kantor DPRD Kabupaten Pangandaran Jawa Barat berlangsung ricuh, Rabu (29/11/2023).
Dari pantauan inakor.id massa yang melakukan unjuk rasa berkumpul di depan Gedung DPRD sekitar pukul 11.00 WIB pada saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran berlangsung. Mereka melakukan orasi, dan menginginkan masuk ke gedung tersebut.
Kemudian ratusan massa yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Pangandaran & Presidium (MPPP) memaksa masuk dengan menabrakan mobil ke pintu pagar.
Aksi saling dorong juga tidak terhindarkan antara massa dan aparat gabungan di depan pintu gerbang DPRD Kabupaten Pangandaran sehingga aparat kepolisian terpaksa melakukan tembakan gas air mata.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin, H.M.M memberikan tanggapan atas kericuhan yang terjadi di depan Gedung DPRD. Asep mengatakan, mereka menyampaikan aspirasinya, yaitu berupa tuntutan, keluhan, dan mungkin saja ada kekecewaan, tapi tadi tidak terjadi dialog yang pembicaraan lain, para tokoh ini hanya menyampaikan unek-uneknya, hanya menyampaikan aspirasinya.
“Tentu kami terima masukannya, tentu menjadi yang sangat berharga buat kami, dan saya kira cukup lengkap, ada Pak H. Ikin dan rekan-rekannya dari Pangandaran, khardiarna (kang entol), kang Habib dari Parigi, dan lainnya, saya kira banyak yang mewakili dari masyarakat tentu wajib bagi kami untuk diterima,” katanya kepada sejumlah wartawan, Rabu (29/11/2023).
Sedangkan terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), berbicara mengenai RAPBD ini adalah akhir rancangan keuangan , diawali dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), tentu ada waktu yang memang sudah diatur dalam perundang-undangan, baik pengelolaan keuangan dan sebagainya, tidak langsung dibahas oleh badan anggaran (Banggar), diawali dibahas oleh komisi-komisi.
“Komisi-komisi tersebut adalah utusan dari masing–masing fraksi, hasilnya dilaporkan kepada badan anggaran, dan badan anggaran menyampaikan apa yang menjadi hasil pembahasan dari masing–masing komisi, dan dikomunikasikan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sehinga nanti kesimpulannya atas dasar masukan dari masing–masing fraksi. Ada yang nama nya rapat konsultasi,” terangnya.
Lebih lanjut Asep menjelaskan, dalam ketentuan memang ada satu Undang-undang yang cukup baru, UU Nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan ada yang terkait juga pinjaman daerah yaitu PP 56 tahun 2018, tafsirnya adalah, ada yang pinjaman daerah dibahasnya terpisah dengan RAPBD.
“Memang mayoritas pemerintah daerah lain pun itu sama, sesuai juga dengan peraturan perundang-undangan bahwa pinjaman yang dituangkan dalam Portofolio itu dibahasnya bersamaan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah,” papar Asep
DPRD Kabupaten Pangandaran melaksanakan rapat ini dengan Konstitusi, melaksanakan aturan yang sudah ada.
“Ketua itu melaksanakan apa yang sudah menjadi keputusan dari masing-masing fraksi, tetapi keputusan politik anggarannya adalah berada di fraksinya masing-masing. Jadi bukan keputusan Ketua DPRD, itu adalah keputusan fraksinya masing-masing,” tutur Asep
Menurutnya, dinamika hari ini, ada fraksi yang KUA PPAS-Nya menyetujui seluruhnya, dalam pembahasan RAPBD juga menyetujui, ada juga yang menyatakan sikap, seperti ada juga yang menolak untuk diparipurnakan, ada satu partai yang abstain tidak pernah hadir, ada juga yang menyetujui APBD tapi tanpa pinjaman, ini adalah sebuah dinamika yang terjadi.
“Pemahaman kami, APBD betul sudah ditetapkan, tetapi rekomendasi belum disampaikan oleh tiga Kementerian, ini adalah sebuah usulan ketika APBD harus ditetapkan, ini tidak mutlak walaupun sudah ditetapkan berada dalam RAPBD itu mutlak harus dilaksanakan, tanpa rekomendasi dari tiga Menteri, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Perencanaan Pembanguan Nasional (Bappenas),” lanjut Asep
Masalah pinjaman itu yang menetukan adalah tiga Menteri tersebut. Dalam usulan tersebut tercantum besaran pinjaman, lama pinjaman, cicilan pinjaman, yang sesuai tercantum di dalam PP 56 tahun 2018.
“Diatur ada pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, kami tidak gegabah karena kami pendampingan dengan BPKRI, dan ini hanya baru usulan sebetulnya belum final,” pungkas Asep (Agit Warganet)