MANADO,inakor.id -13 September 2024,-Dewan Pimpinan Daerah Minahasa Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi – DPD Minahasa LSM INAKOR kembali menunjukan tugas pokok dan fungsinya sebagai wujud nyata kontrol sosial terkait pengelolaan APBN/APBD di wilayah Minahasa.
Salah satu pembangunan yang di duga ada penyimpangan adalah pada pekerjaan pembangunan RSUD Dr. Sam Ratulangi Tondano.
Bukan tanpa alasan kecurigaan Inakor Minahasa berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) yang menemukan adanya kekurangan volume senilai Rp. 1.654.824.303,32 pada pembangunan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2023.
Pekerjaan pembangunan RSUD Dr. Sam Ratulangi Tondano di laksanakan PT. CHAL berdasarkan surat perjanjian kerja Nomor 21/PPK/P-RSUD/VIII/2021 pada tanggal 6 Agustus 2021 senilai Rp. 115.093.322.000,00.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 600 hari kalender dari 9 Agustus 2021 sampai dengan 31 Maret 2023.
Bertempat di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada Jumat 13 September 2024, sekitar pukul 12.00 wita “Darwin Najoan Ketua Inakor Minahasa di dampingi Fadly Arfah anggota dari DPW Inakor Sulut melaporkan resmi terkait kekurangan volume tersebut.
Darwin menyampaikan perlunya keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejati Sulut untuk menyelidiki. Darwin juga menyampaikan salah satu unsur tindak pidana korupsi adalah adanya kerugian negara.
“Sudah di laporkan resmi ke Kejati Sulut, ini adalah wujud nyata peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai amanat Undang-undang. ” Ujar Najoan.
( Tim Jaring).