Pangandaran, inakor.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran terus melakukan sosialisasi terkait Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti e-KTP kepada masyarakat Kabupaten Pangandaran.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pangandaran Drs. H. Yadi Setiadi melalui Kabid Fasilitas & Pendaftaran Disdukcapil Kabupaten Pangandaran Ruhandi mengatakan, Dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2 IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone. IKD sendiri dapat didownload melalui playstore maupun appstore.
“IKD bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, dan mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuaan dan kebocoran data. Fungsi IKD adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas dan otorisasi identitas,” katanya di ruang kerjanya kepada inakor.id, Rabu (04/01/2024).
Ruhandi menjelaskan, namun demikian IKD tidak serta merta menggantikan e-KTP karena keduanya itu saling melengkapi.
Ruhandi juga meluruskan terkait informasi yang berkembang di masyarakat terkait fotocopy e-KTP yang per 1 Januari 2024 tidak berlaku karena e-KTP dan IKD berjalan beriringan.
“Informasi yang berkembang di masyarakat terkait fotocopy KTP-el per 1 Januari 2024 tidak berlaku, itu tidak benar,” terangnya
Persyaratan pengunaan IKD adalah sudah perekaman KTP-el atau sudah memiliki KTP-el fisik, memiliki gawai pintar (smartphone), email dan internet.
Lebih lanjut Ruhandi mengatakan, pada aplikasi IKD ini terdapat dokumen kependudukan KTP-el serta Kartu Keluarga digital serta terdapat dokumen lainnya. Yang secara otomatis dapat diakses misalnya Kartu Vaksin Covid-19, NPWP, BPJS, DPT Pemilu 2024.
“Dengan adanya IKD ini pelayanan adminduk menjadi mudah, cepat, efektif dan efisien serta menghemat anggaran pengadaan blangko, ribbon, film dan cleaning kit serta tidak tergantung pada vendor karena dikembangkan sendiri oleh Ditjen Dukcapil, tidak memerlukan anggaran khusus dalam pembangunan sistem IKD serta menurukan biaya verifikasi data pada pelayanan publik karena menghilangkan peran middle man,”
Untuk Kabupaten Pangandaran sendiri di tahun 2023 baru 4% dari target nasional 25%.
“Ada target untuk tahun 2023 harusnya secara nasional 25% tapi untuk Kabupaten Pangandaran baru 4% dan secara provinsi 10%,” terang Ruhandi
Kendalanya IKD dari hp yang tidak support juga sinyal yang kurang memadai.
“Sinyal yang kurang memadai waktu kita aktifasi di suatu daerah dan masih ada hp milik warga yang tidak support atau hp jadul,” papar Ruhandi
Ruhandi berharap kepada warga Pangandaran yang sudah melakukan perekaman dan mempunyai e-KTP agar segera mengaktivasi IKD di tempat pelayanan yang telah ditentukan. “Diantaranya di Kantor Disdukcapil Kabupaten Pangandaran, kantor kecamatan, di Mall Pelayanan Publik (MPP) dan ke depannya akan melakukan jemput pelayanan keliling (jempling) ke desa-desa yang ada di kabupaten Pangandaran,” pungkasnya
Untuk aktivasi IKD di smartphone berikut caranya :
- Mendownload Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di playstore atau appstore.
- Mengisi data NIK, Nomor Handphone dan Email.
- Melakukan Swafoto untuk pemadaman Face Recognation.
- Pilih scan QR Code. Petugas Disdukcapil akan melaksanakan scan QR Code ini.
- Cek email yang didaftarkan untuk mengaktivasi kode aktivasi IKD.
- Masuk ke aplikasi IKD dengan pin yang dikirim di email, pin dapat diubah. (Agit Warganet)
Pelayanan sangat baik