Berantas Mafia Tanah, Polda Jabar Bekuk Oknum Kades Desa
Bandung, inakor.id – Kasus dugaan mafia tanah menyeret salah satu oknum yang di duga merupakan Kades Desa Cinunuk, Kec. Cileunyi, Kab. Bandung. Demikian disampaikan oleh Galih Faisal, S.H., M.H., di Mapolda Jabar, Rabu 27/12/2023.
Pengacara muda yang diketahui merupakan putra daerah asal Rancaekek dan berdomisili di wilayah Desa Cimekar, Kec. Cileunyi tersebut menerangkan bahwa ia kini mendampingi 3 orang kliennya yang merupakan korban dalam penerbitan AJB.
Dalam keterangannya Galih Faizal, S.H., M.H., mengatakan, “Sdr. EJ saat ini diamankan oleh pihak kepolisian dengan dugaan telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan tanah dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah,” ungkapnya.
Hingga saat ini, lanjutnya, “Saya mendampingi 3 orang klien dintaranya Sdr. A beserta istri dan satu lagi ibu A (76) dimana mereka menjadi korban atas dugaan tandatangan dan cap jempol yang dipalsukan,” katanya.
“Hal itu diketahui saat korban diminta untuk menandatangani sebuah surat yang mana korban saat itu tidak mengerti karena korban buta huruf ternyata tandatangannya ada dalam 4 akta jual beli yang bukan tanah milik Ibu A,” tuturnya.
“Berdasarkan hal tersebut, saya selaku kuasa hukum dari ke-3 klien ini melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh salah satu oknum kades ke Mapolda Jabar,” tutupnya.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Surawan saat di konfirmasi oleh awak media membenarkan kejadian tersebut dan saat ini tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan dengan dugaan telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan tanah dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” tandasnya. (Red)