PALU, inakor.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, bersama dengan Aspidum Kejati Sulteng Fithrah, S.H., M.H., memimpin ekspos permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Ekspos ini dilakukan secara virtual di ruang vicon lantai 3 kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dengan dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, serta jajaran lainnya. Rabu (24/07/2024).
Terdapat lima perkara yang diajukan untuk penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif:
Kejaksaan Negeri Palu – Dua Perkara:
Tersangka: Kaharuddin Hi. Abd. Halim alias Gola: Melanggar Pasal 367 ayat (2) KUHP. Kaharuddin dituduh mencuri 1 tandon air dan 2 etalase kaca dari rumah kakaknya. Alasan penghentian: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana diancam penjara maksimal 5 tahun, dan terdapat kesepakatan damai.
Tersangka: Ofel Febrianto Taduga alias Ofel: Melanggar Pasal 367 ayat (2) KUHP. Ofel dituduh mencuri handphone Oppo A77s dari orang tua angkatnya. Alasan penghentian: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana diancam penjara maksimal 5 tahun, dan terdapat kesepakatan damai.
Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una – Dua Perkara:
Tersangka: Lukman Nulhakim B. Paneo alias Lukman: Melanggar Pasal 362 KUHP. Lukman dituduh mencuri sepeda motor untuk pulang ke rumah istrinya. Alasan penghentian: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, terdapat kesepakatan damai, dan korban memaafkan perbuatan tersebut.
Tersangka: Yusran Lamoto alias Yusran: Melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Yusran dituduh memukul saksi korban Yudi dengan tali sapi dan tangan. Alasan penghentian: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, terdapat kesepakatan damai, dan korban memaafkan perbuatan tersebut.
Kejaksaan Negeri Donggala – Satu Perkara:
Tersangka: Alfiat Labaua: Melanggar Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Alfiat dituduh menampar dan mencubit anak Moh. Hafiz Ramadhan alias Hafiz. Alasan penghentian: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, terdapat kesepakatan damai, dan tersangka telah memberikan santunan kepada korban.
Seluruh persyaratan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif telah dipenuhi sesuai Perja Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022. JAMPIDUM menyetujui penghentian penuntutan terhadap kasus-kasus tersebut. (Jamal)