Pangandaran, inakor.id – DPRD Kabupaten Pangandaran saat ini tengah mengkaji empat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif yang direncanakan masuk dalam agenda tahun 2025.
Keempat Raperda tersebut meliputi:
1. Raperda tentang Pemerintahan Desa (Pemdes)
2. Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2015 terkait tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa
3. Raperda tentang optimalisasi penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan
4. Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat, Bank Karya Produksi Desa Pangandaran
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pangandaran, Iwan Muhammad Ridwan, menyampaikan, bahwa Raperda tentang Pemerintahan Desa diajukan sebagai respons atas perubahan regulasi nasional.
“Dasar usulannya adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini berdampak pada beberapa Perda terkait desa di Kabupaten Pangandaran,” katanya via WA, Kamis (12/12/2024).
Iwan menjelaskan, bahwa terdapat empat Perda terkait desa yang membutuhkan penyesuaian, seperti Perda tentang penghasilan kepala desa, sumber pendapatan desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Kemungkinan beberapa Perda tersebut akan disatukan dalam Raperda tentang Pemerintahan Desa,” paparnya
Selain itu, Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2015 juga dimaksudkan untuk menyesuaikan aturan pencalonan hingga pemberhentian kepala desa dengan peraturan yang berlaku.
Sedangkan Raperda tentang optimalisasi penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan bertujuan meningkatkan cakupan perlindungan sosial bagi tenaga kerja.
“Indikator peningkatannya akan diukur melalui Universal Coverage,” terang Iwan
DPRD berharap pengesahan Raperda ini dapat mendukung pemerintahan desa yang lebih optimal dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat Pangandaran. (*)