Pangandaran, inakor.id – Masyarakat Kabupaten Pangandaran dihimbau untuk menunaikan zakat, infaq, dan sodaqoh melalui Tempat Pengumpulan Zakat (TPZ) atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berada di bawah pengelolaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pangandaran.
Himbauan tersebut disampaikan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pangandaran Nomor B.020/DP-PND/II/2026 tertanggal 5 Februari 2026 serta Surat Edaran Bupati Pangandaran Nomor 400.8.1/10/SETDA/2026 tertanggal 18 Februari 2026.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pangandaran, Drs. Hendri Suganda, mengatakan pihaknya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat, infaq, dan sodaqoh melalui lembaga resmi agar pengelolaannya lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Menurutnya, melalui BAZNAS, dana zakat yang terkumpul akan dikelola secara amanah dan profesional, kemudian disalurkan kepada para mustahik atau pihak yang berhak menerimanya.
“Kami mengajak masyarakat Kabupaten Pangandaran untuk menunaikan zakat melalui TPZ atau UPZ yang berada di bawah pengelolaan BAZNAS. Dengan begitu, penyalurannya dapat lebih terarah dan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Hendri, Rabu (11/3/2026).
Ia menambahkan, momentum bulan suci Ramadan menjadi waktu yang tepat bagi umat Islam untuk meningkatkan kepedulian sosial serta berbagi kepada sesama.
“Melalui zakat, infaq, dan sodaqoh, kita tidak hanya menyucikan harta, tetapi juga memperkuat solidaritas dan membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan,” tambahnya.
Dengan adanya himbauan tersebut, diharapkan partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat melalui BAZNAS semakin meningkat sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan di Kabupaten Pangandaran.**
(Agit Warganet/ Agus Giantoro)



Tinggalkan Balasan