Bapenda Berharap Tidak Ada Uang Pajak Yang Mengendap Di WP

Pangandaran, inakor.id – Bapenda Kabupaten Pangandaran gelar Sosialisasi terkait Udang-Undang Nomor 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Restribusi Daerah serta berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran No. 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah di Aula Hotel The Arnawa, Bulaklaut, Pangandaran, Jabar, Sabtu, (22/06/2024) lalu.

Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Asep Rusli, S.IP, mengatakan, Bapenda Kabupaten Pangandaran mengundang pengelola hotel di Kabupaten Pangandaran.

banner 336x280

“Owner atau manager kami undang. Jumlah undangan 100 orang dan acara dibagi menjadi dua sesi,” katanya kepada inakor.id via WA, Jumat (28/06/2024).

Asep menjelaskan, kegiatan tersebut digelar agar para pelaku usaha yang ada kaitannya dengan pajak daerah, khususnya pengelola hotel juga restoran di Kabupaten Pangandaran mengetahui perubahan mekanisme pengolahan pajak daerah.

“Para pelaku usaha agar mengetahui bahwa mekanisme pengolahan pajak daerah kini mengalami perubahan,” terangnya

Krusialnya berdasarkan UU No. 28 Tahun 2019 pajak itu dilaporkan dulu lalu disetor, dan berdasarkan UU No. 01 Tahun 2022 pajak itu disetor dulu baru dilaporkan.

“Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 terkait dengan pengelolaan pajak daerah, yang pengelolaannya diatur oleh PP No. 35 Tahun 2023, bahwa sekarang pajak daerah itu bisa disetorkan beberapa kali dalam satu bulan untuk masa pajak berjalan. Maksudnya kalau UU No. 28 Tahun 2019 pajak itu disetorkan satu kali untuk masa pajak sebelumnya,” jelas Asep

Lebih lanjut Asep menjelaskan, tapi dengan PP No. 35 Tahun 2023, bahwa pajak daerah bisa disetorkan pada saat mendapatkan uang pajak dari konsumen atas jasa usahanya. Yang nantinya bisa terakumulasi dalam satu masa pajak. Jadi disetorkan, sekarang tidak ada uang pajak yang mengendap di wajib pajak,” paparnya

Asep berharap, semua wajib pajak (wp) khususnya pengelola hotel dan restoran, bisa melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak sesuai dengan mekanisme.

“Agar wp lebih tertib, teliti dan tanggungjawab dalam pelaksanaan implementasi, khususnya dalam pengelolaan pajak daerah yang ada di kabupaten Pangandaran,” Pungkasnya (Agit Warganet)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *