Penyidik Kejati Sulteng: Sekretaris Bawaslu Ditetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi

PALU, inakor.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menetapkan sekretaris Bawaslu Sulteng Anayanty Sovianita sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pilkada Gubernur Sulteng 2020 dari Pemprov Sulteng ke Bawaslu Sulteng bersumber dari APBD Pemprov Sulteng T.A 2020.

Plt Kasipenkum Humas Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay., S.H., M.H., membenarkan Anayanty Sovianita ditetapkan tersangka sejak 25 Juli 2024 oleh tim Penyidik Kejati Sulteng pada bagian asisten pidana khusus (AS-PIDSUS). Selasa (6/8/2024).

banner 336x280

“Penetapan tersangka AS berdasarkan sprint No.04/P.2/Fd.1/07 25 Juli 2024 ditanda tangani AS -Pidsus Andi Panca Sakti dan kesaksian mantan Pegawai Bawaslu bernama RM pada 30 Juli 2024 dan sejumlah saksi lainnya,’ katanya.

Selanjutnya sebut dia, penyidik akan menetapkan jadwal pemanggilan, untuk di periksa bersangkutan sebagai tersangka.

Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut, berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng Rp900 juta.

Di konfirmasi terpisah, Anayanty Sovianita melalui nomor telepon 0853-4111-XXXX baik melalui SMS,WhatsApp, belum merespon,hingga berita tayang. (Jamal)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *