Pangandaran, inakor.id – KPU Kabupaten Pangandaran melaksanakan Bimtek Pengelolaan Keuangan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Untuk Pilkada 2024 di Lantai 4, Hotel Grand Palma, Pantai Barat, Pangandaran, Jabar, Senin (10/06/2024).
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin mengatakan kegiatan yang berlangsung juga sekaligus pengukuhan Sekretaris dan staff Panitia Pilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Pangandaran.
“Bimtek ini ditujukan kepada ketua PPK, sekretaris dan staff sekretariat yang membidangi keuangan,” katanya kepada sejumlah wartawan
Ada keuangan yang dikelola dan didistribusikan pada tingkat PPK, seperti salah satunya menyangkut keuangan biaya operasional.
“Pengelolaan dan penggunaan keuangan tersebut meliputi biaya sewa sekretariat termasuk honor PPK, PPS dan sekretariat,” ujar Muhtadin
Muhtadin menegaskan, pada prinsipnya seluruh Badan Adhoc harus melaporkan seluruh penggunaan keuangan pada Pilkada Pangandaran 2024.
“Kami sampaikan kepada mereka (Badan Adhoc, red) serupiah pun uang yang digunakan penyelenggaraan Pilkada harus dilaporkan,” tandasnya
Muhtadin juga menekankan, kepada seluruh penyelengara Badan Adhoc harus memiliki keterampilan dan wawasan tentang mekanisme pelaporan keuangan tahapan Pilkada.
“Sumber penggunaan anggaran antara Pemilu dan Pilkada tentu berbeda,” tuturnya
Untuk anggaran Pemilu bersumber dari APBN melalui KPU RI, sentra untuk anggaran Pilkada sepenuhnya ditanggung oleh APBD.
“Sehingga, untuk pelaporan pertanggungjawabannya kepada Pemda Pangandaran. Anggaran tersebut dalam bentuk Hibah,” papar Muhtadin
Lebih lanjut Muhtadin mengatakan, pada bimtek ini, KPU Kabupaten Pangandaran turut menghadirkan narasumber dari KPU Provinsi Jawa Barat yang ahli pada bidang pelaporan keuangan.
“Kemudian yang kedua dari akademisi yang membidangi tentang kode etik penyelenggara pemilu,” terangnya (Agit Warganet)