Rokok Ilegal Banyak Beredar di Aceh Tenggara, Ini Dampak Negatifnya Hingga Merugikan Negara

Aceh Tenggara, inakor.id — Rokok ilegal (tidak menurut hukum/tidak sah) kini banyak beredar bebas dan mudah didapatkan di Kabupaten Aceh Tenggara. Rokok ilegal ini merupakan rokok yang tanpa izin cukai. Dimana, cukai merupakan salah satu pemasukkan pendapatan negara yang dananya akan dikembalikan ke masyarakat. Jadi, dengan maraknya peredaran rokok ilegal ini akan membuat pendapatan negara menurun. Uang yang kembali ke masyarakat baik secara langsung maupun melalui pembangunan negara menurun pula, kata Yusuf M Teben, Koordinator Bidang Penindakan dan Gratifikasi pada Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia LPRI Aceh kepada inakor.id Senin, (4/3/2024) melalui sambungan telepon.

“Ini merupakan sebuah ekosistem atau mata rantai. Dari hulu sampai hilir industri rokok yang menggerakan perekonomian. Jika rokok ilegal terus seperti ini, dipastikan akan mengganggu ekosistem ini,” sebut Yusuf M Teben.

banner 336x280

Ia juga mengatakan, saya menduga di Aceh Tenggara belum ada kasus rokok ilegal yang diproses hukum. Apakah Aparat Penegak Hukum (APH) belum menganggap peredaran rokok ilegal ini sebagai ancaman bagi masyarakat yang notabene juga merugikan negara, kata Koordinator Bidang Penindakan dan Gratifikasi LPRI Aceh itu.

“Kami rasa masyarakat tidak mengerti bahaya dari rokok ilegal ini. Sehingga kesadaran untuk mengkonsumsi rokok legal semakin tinggi,” ujarnya.

APH di Aceh Tenggara respek dan serius untuk memberantas rokok ilegal tersebut. “Masyarakat yang tahu, menyaksikan langsung peredaran rokok ilegal, tolong dilaporkan. Saya yakin APH akan segera menindaklanjutinya,” sebut Yusuf M Teben.

Yusuf M Teben menegaskan, bahwa pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54 yang berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 55 disebutkan, Setiap orang yang:
“Membuat secara melawan hukum, meniru, atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.”

“Membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan.”

“Mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai cukai dan paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Kemudian kembali ditegaskan pada Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, jelasnya.

Selain pengedar rokok ilegal bisa dipidana dan denda, yang tidak kalah bahanyanya adalah dampak negatif dari rokok ilegal itu jauh lebih besar bagi kesehatan masyarakat, sebutnya.

Namun, upaya menggempur dan memberangus rokok ilegal di Kabupaten Aceh Tenggara sangat penting untuk menjaga kesehatan masyarakat. Apalagi, kandungan di dalam rokok ilegal dinilai tidak ada standarisasinya.

“Kalau rokok asli itu kan ada kandungan nikotin dan tar-nya, diperiksa oleh Badan POM. Kalau rokok ilegal komposisinya apa saja itu tidak jelas,” pungkasnya Yusuf M Teben mengakhiri.

Ditempat terpisah, Kapolres Aceh Tenggara dikonfirmasi inakor.id melalui pesan WhatsApp, Selasa (5/3/2024) pukul 11.58 WIB. Menanyakan apa yang akan dilakukan untuk menyikapi maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara, walau pesan terlihat sudah dibaca yang dibuktikan ceklis dua biru, namun hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi, AKBP R Doni Sumarsono, SIK, MH tidak membalas. [Amri Sinulingga]

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *