Komisi A DPRK Diduga Luluskan 5 Anggota KIP Agara Bukan Atas Nilai Hasil Tes, Tapi Karena Uang

Aceh206 Views

Aceh Tenggara, inakor.id — Aceh merupakan daerah yang diberikan status Otonomi Khusus (Desentralisasi simetris), sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA). Status otonomi khusus yang diberikan kepada Aceh dalam beberapa bidang, salah satunya mengenai Penyelenggara Pemilihan Umum.

Keberadaan Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh, sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 angka 12 UU PA, yang mengatur bahwa “Komisi Independen Pemilihan selanjutnya disingkat KIP adalah KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota yang merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRA/DPRK, pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota”.

banner 336x280

Berkenaan dengan masa kerja Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara Priode 2019-2024 akan berakhir pada tanggal 18 Februari 2024, maka berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, pada Pasal 14 ayat (1) disebutkan bahwa, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) membentuk Tim Independen yang bersifat Ad Hoc untuk melakukan Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten/Kota, dengan Keputusan Pimpinan DPRK, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KIP Kabupaten/Kota.

DPRK Aceh Tenggara telah membentuk Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Aceh Tenggara dan telah ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRK Aceh Tenggara. Lalu Tim Independen menentukan dan mengumumkan jadwal pelaksanaan penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP Aceh Tenggara Priode 2024-2029.

Semua jadwal dan tahapan telah dilaksanakan oleh Tim Pansel dengan tepat waktu. Pada tanggal 22 Desember 2023 Tim Pansel Independen Seleksi Calon Anggota KIP Periode 2024-2029 telah menyerahkan laporan kerja kepada DPRK Aceh Tenggara.

Zulkanedi, MMA Ketua Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Aceh Tenggara, ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, Sabtu (3/2/2024) diketahui bahwa pada Berita Acara Penetapan Hasil Ujian Tulis Calon Anggota KIP terhadap 30 peserta calon anggota KIP yang telah dikeluarkan oleh Tim Pansel, ada tertera nilai dari masing-masing Calon. Sedangkan penetapan kelulusan 15 besar Calon Anggota KIP yang diumumkan oleh Tim Pansel kenapa tidak disertakan nilai hasil tes, maka penetapan 15 besar Calon anggota KIP itu berdasarkan apa?…

Zulkanedi , MMA membalas pesan konfirmasi tersebut dengan mengatakan, penetapan 15 besar berdasarkan total nilai yang diperoleh oleh masing-masing peserta secara keseluruhan yang terdiri dari hasil seleksi tertulis, hasil asesmen psikologi, nilai uji mampu baca Al-Qur’an dan nilai wawancara, tulisnya.

Ketika media inakor.id meminta Rekapitulasi Nilai Akhir sebelum penetapan 15 besar calon anggota KIP Aceh Tenggara. Zulkanedi, MMA berkilah dengan mengatakan, waduh nilai total itu sudah menjadi arsip di DPRK. Sebaiknya minta ke Pimpinan DPRK atau Sekwan. Karena kami tidak ada yang bawa pulang dokumen itu satu pun, jawab Ketua Tim Pansel itu singkat.

Ketika ditanyakan lagi apakah sebagai Ketua Tim Pansel tidak ada pegangan sebagai arsip?… Ia mengatakan, untuk arsip Sekretaris Tim Independen yang simpan. Saya tidak ada simpan arsip satu pun, balasnya.

Ketika kepada Ketua Tim Pansel diminta nomor WA Sekretaris Tim Independen Calon Anggota KIP Aceh Tenggara untuk keperluan pemberitaan. Zulkanedi, MMA mengatakan, langsung saja ke DPRK. Kebetulan dia kerja sebagai pegawai disitu. Namanya HADI FATUR RAHMI. Dia tugas di bagian risalah, jawaban Ketua Tim Pansel itu yang terasa agak aneh, seperti ada yang ditutup-tutupi.

Sebelumnya pada hari Kamis (25/1/2024) pukul 16.43 WIB awak media ini telah mengkonfirmasi Zulkanedi, MMA via pesan WhatsApp, meminta nilai dari masing-masing Calon Anggota KIP Aceh Tenggara tersebut dari awal hingga 15 besar. Dibalas Zulkanedi, MMA pada pukul 16.45 WIB dengan menuliskan, Mohon maaf ya. Nilai dari awal sampai akhir 15 besar sudah kami serahkan ke Pimpinan DPRK. Konfirmasi ke Pimpinan DPRK atau Komisi A saja ya. Karena arsip kami juga tinggal di Sekretariat DPRK semuanya, ujar Ketua Tim Pansel itu.

Walau pun telah berulang kali diminta dengan waktu yang berbeda terkait nilai hasil tes Calon Anggota KIP Aceh Tenggara kepada Zulkanedi, MMA sebagai Ketua Tim Pansel atau Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Aceh Tenggara, Zulkanedi, MMA tetap memberikan jawaban yang seakan-akan ada misteri terhadap proses Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Aceh Tenggara priode 2024-2029 ini, padahal yang diminta hanya nilai hasil tes dari masing-masing Calon Anggota KIP Aceh Tenggara tersebut.

Sesuai dengan jadwal dan tahapan, Tim Independen telah mengumumkan nama-nama 15 besar Calon Anggota KIP untuk diserahkan ke Komisi A DPRK Aceh Tenggara, dan penyusunan laporan kerja Tim Independen Calon Anggota KIP Periode 2024-2029 tanggal 20-21 Desember 2023, lalu penyerahan laporan kerja Tim Pansel ke Komisi A DPRK Aceh Tenggara yang dilakukan pada tanggal 22 Desember 2023.

Seperti yang telah diumumkan oleh Tim Pansel Independen Nomor: 21/TI/XII/2023 Tentang Penetapan Kelulusan 15 Besar Calon Anggota KIP (Komisi Independen Pemilihan). Berdasarkan hasil rapat pleno Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara Periode 2024-2029 yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Nomor: 20/TI/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023, tentang Penetapan Kelulusan 15 (lima belas) Besar Calon
Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara Periode 2024-2029 yang dinyatakan lulus sebagai berikut:

Nomor Urut 1. Mhd. Safri Desky, MH (incamben);
Nomor Urut 2. Rudi Hartono;
Nomor Urut 3. Armada Budi, S.Pd;
Nomor Urut 4. Ilham, SH;
Nomor Urut 5. Syaifullah Hamdani;
Nomor Urut 6. Peri Padly, S.Kep.Ners;
Nomor Urut 7. Nawi, SE;
Nomor Urut 8. Usman;
Nomor Urut 9. Fazrul Kamal;
Nomor Urut 10. Sudirman, SE;
Nomor Urut 11. Kaman Sori (incamben);
Nomor Urut 12. Khalfi Wahyudi, S.Sos.,M.AP;
Nomor Urut 13. Hakiki Wari Desky, SH,M.Kn;
Nomor Urut 14. Sufriadi (incamben);
Nomor Urut 15. Mohd. Rais, S.Ag. Pengumuman 15 besar calon anggota KIP Aceh Tenggara tersebut ditandatangani oleh semua Ketua, Sekretaris dan anggota Tim Pansel Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Aceh Tenggara pada tanggal 21 Desember 2023. Ketua Zulkanedi, M.MA. Sekretaris Hadi Fathur Rahmi, SE, dan masing-masing anggota Nonita Yasmilija, S.Psi, S.Pd, MM. Saddam Hasrul, S.Pdl, M.Hum dan Dodi Sukmariga Tajmal, ST, M.Si.

Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, pada Pasal 16 ayat (1) ditegaskan, “DPRK menyusun urutan peringkat dari 15 (lima belas) nama calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) berdasarkan Uji Kepatutan dan Kelayakan.”

Pada ayat (2) ditegaskan, “Uji Kepatutan dan Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lama dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak DPRK menerima hasil kerja Tim Independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf i.”

Lalu pada ayat (3) Qanun Aceh itu ditegaskan, “Dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPRK mendelegasikan kepada Komisi yang membidangi Politik, Pemerintahan dan Hukum.”

Kemudian pada ayat (4) kembali ditegaskan, “Dalam pelaksanaan tugasnya Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibantu oleh tenaga ahli.”

Pada ayat (5) dikatakan, “DPRK menetapkan 5 (lima) nama peringkat teratas calon terpilih anggota KIP Kabupaten/Kota dan 5 (lima) nama peringkat berikutnya sebagai cadangan dengan Keputusan DPRK.

Namun sejak tanggal 22 Desember 2023 hingga hari Sabtu tanggal 9 Februari 2024, pihak DPRK Aceh Tenggara belum juga mengumumkan ke 5 nama-nama anggota KIP Aceh Tenggara terpilih. Ironisnya DPRK Aceh Tenggara dengan terang-terangan telah mengangkangi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 yang mana lahirnya Qanun Aceh tersebut disahkan bersama oleh Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Walaupun DPRK Aceh Tenggara belum mengumumkan nama-nama anggota KIP Periode 2024-2029 terpilih, namun beredar kabar bahwa Komisi A DPRK Aceh Tenggara pada hari Rabu (31/1/2024) telah melakukan rapat pleno dan diduga nama-nama anggota KIP Aceh Tenggara telah ditetapkan oleh Komisi A DPRK, dan diduga nama-nama ke 5 anggota KIP Aceh Tenggara tersebut ialah:
Nomor Urut 1. Mhd. Safri Desky, MH (incamben).

Nomor Urut 2. Hakiki Wari Desky, SH,M.Kn yang sebelumnya di 15 besar terletang pada nomor urut 13.

Nomor Urut 3. Ilham, SH, sebelumnya dalam 15 besar pada nomor urut 4.

Nomor Urut 4. Sufriadi (incamben) yang sebelumnya didalam 15 besar nomor urut 14.

Nomor Urut 5. Usman, sebenarnya di 15 besar pada nomor urut 8.

Sedangkan pada cadangan diduga 1. Kaman Sori (incamben), yang sebelumnya dalam 15 besar pada nomor urut 11. Cadangan 2. Nawi, SE di 15 besar nomor urut 7. Cadangan 3. …. Cadangan 4. …. Cadangan 5. Peri Padly, S.Kep.Ners di 15 besar pada nomor urut 6.

Didalam Qanun Aceh 6 Tahun 2018, Pasal 17 ayat (1) ditegaskan bahwa, “DPRK mengusulkan 5 (lima) nama calon anggota KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) kepada KPU paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Keputusan DPRK ditetapkan.”

Pada ayat (2) “KPU menetapkan anggota KIP Kabupaten/Kota dengan Keputusan KPU paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah Keputusan DPRK diterima secara resmi oleh KPU.”

Ayat (3) telah ditetapkan “Keputusan KPU RI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati/Walikota, DPRK dan anggota KIP Kabupaten/Kota yang bersangkutan paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah Keputusan KPU ditetapkan.

Ayat (4) “Bupati/Walikota
Kabupaten/Kota yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah keputusan KPU sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diterima secara resmi melantik anggota KIP tersebut.”

Mengingat Pemilihan Umum tinggal 5 hari lagi yaitu pada tanggal 14 Februari 2024. Dan ironisnya lagi, bahwa masa kerja anggota KIP Aceh Tenggara akan berakhir pada tanggal 18 Februari 2024, namun DPRK Aceh Tenggara hingga hari ini Sabtu tanggal 9/2/2024 belum juga melaksanakan Bamus dan Paripurna atas penetapan ke 5 anggota KIP Aceh Tenggara Priode 2024-2029. Walaupun DPRK Aceh Tenggara menetapkan ke 5 anggota KIP tersebut, bagaimana dengan tahapan pembuatan SK oleh KPU RI, jika tanggal 19/2/2024 anggota KIP Aceh Tenggara belum juga dilantik, bagaimana dengan tahapan Pemilu yang diperhatikan pada tanggal tersebut kotak dan kertas suara masih berada di Kecamatan.

Ketua DPRK Aceh Tenggara ketika dikonfirmasi media ini terkait molornya penetapan ke 5 anggota KIP terpilih yang sejak tanggal 22/12/2023 Tim Pansel telah menyerahkan 15 besar nama-nama Calon Anggota KIP Aceh Tenggara ke pada DPRK, sedangkan Qanun Aceh telah menegaskan bahwa DPRK diberikan waktu 5 hari kerja untuk menetapkan nama-nama anggota KIP Aceh Tenggara Priode 2024-2029, Denny Febrian Roza, S.STP, M.Si mengatakan, langsung tanyakan kepada Ketua Komisi A saja ya, sebut Ketua DPRK Aceh Tenggara dengan singkat.

Ketua Komisi A DPRK Aceh Tenggara dikonfirmasi, siapa yang melakukan Uji Kepatutan dan Kelayakan terhadap ke 15 Calon Anggota KIP Aceh Tenggara Priode 2024-2029 tersebut. Yang melakukan Uji Kepatutan dan Kelayakan ialah anggota DPRK komisi A, ujar Supian Sekedang.

Supian Sekedang membenarkan bahwa Komisi A telah melakukan rapat peleno untuk KIP Agara, namun ketika ditanya terkait ke 5 nama Anggota KIP Aceh Tenggara terpilih, Ketua Komisi A itu mengatakan kurang ingat nama-nama ke 5 orang anggota KIP itu, saya liat dulu nanti, jawabnya.

Ketika ditanya Uji Kepatutan dan Kelayakan seperti apa yang dilakukan terhadap ke 15 orang Calon Anggota KIP Aceh Tenggara Priode 2024-2029 tersebut? Supian Sekedang, Ketua Komisi A DPRK Aceh Tenggara tidak menjawab.[Amri Sinulingga]

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *