Sering Dianggap Sama, Ini Perbedaan Notaris & PPAT

Pangandaran, inakor.id – Pengesahan sebuah dokumen ataupun akta adalah tugas pejabat umum yang diberi kewenangan yaitu notaris dan PPAT. Tapi sebagian orang atau masyarakat masih beranggapan bahwa notaris maupun PPAT adalah profesi yang sama, namun keduanya sebenarnya adalah dua hal yang memiliki banyak perbedaan.

H. Maman Supratman, S.H, M.Kn, mengatakan, secara umum PPAT adalah singkatan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah. Merujuk dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa peran PPAT merupakan profesi yang secara spesifik bertugas untuk mengurus mengenai akta tanah dan hal-hal yang terkait dengan masalah itu.

banner 336x280

“Tugas PPAT tercantum dalam Peraturan Pemerintahan No. 24 tahun 2016. Pada Peraturan Pemerintah tersebut tertulis bahwa PPAT adalah pejabat untuk yang memiliki kewenangan untuk membuat akta-akta autentik mengenai pembuatan hukum tertentu seperti hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun,” katanya kepada inakor.id di Ruangan kerjanya, Kamis (01/02/2024).

Dirinya yang berkantor di Jalan Raya Cijulang Ruko Lovina No. 27 Grand Pangandaran, Wonoharjo, Pangandaran, Jabar, menjelaskan, meskipun banyak orang atau masyarakat yang beranggapan bahwa baik PPAT ataupun notaris adalah sama.

“Namun mereka sebenarnya memiliki banyak perbedaan yang signifikan,” terangnya

Perbedaan yang pertama antara PPAT dan notaris dapat dilihat dari persyaratan untuk memangku kedua profesi tersebut.

“Menurut Peraturan Menteri Hukum No. 62 tahun 2016 menyebutkan bahwa syarat untuk memangku jabatan notaris adalah harus memiliki gelar sarjana hukum serta Strata 2 kenotariatan,” ujar H. Maman

Untuk menjadi seorang PPAT, pelamar juga harus memiliki latar belakang pendidikan hukum, lulusan Strata 2 kenotariatan, dan mengikuti pendidikan khusus PPAT yang bisa Anda lakukan pada berbagai lembaga terkait.

“Meskipun latar belakang pendidikan kedua profesi tersebut sekilas tidak jauh berbeda, namun untuk menjadi seorang Petugas Pembuat Akta Tanah Anda harus memiliki dasar pengetahuan yang lebih spesifik yaitu dengan mengikuti pendidikan khusus PPAT,” papar H. Maman

Lebih lanjut H. Maman mengatakan, secara umum baik PPAT ataupun notaris sama-sama bertugas dalam pembuatan akta autentik atau dokumen resmi.

“Namun dalam tugasnya seorang notaris memiliki wewenang yang lebih luas serta bisa menangani berbagai dokumen yang lebih kompleks,” jelasnya

Sedangkan PPAT adalah pejabat umum yang secara khusus menangani mengenai akta tanah. Jadi tugas mereka lebih berfokus dengan pembuatan, pendaftaran, serta pengurusan legalitas yang berkaitan dengan sertifikat tanah dan bangunan.

“Dalam menjalankan kinerjanya, pejabat umum ini berwenang untuk menjalankan berbagai proses yang relevan dengan hal tersebut. Antara lain seperti melakukan akad jual beli, hibah, Pemberian Hak Tanggungan, pembagian hak bersama, Pemberian Hak Guna Bangunan dan lain-lain,” Pungkas H. Maman (Agit Warganet)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *