Pj Bupati Agara Diduga Langgar Surat Edarannya Sendiri Terkait Syarat Jadi Pj Pengulu Kute, Drs.Syakir, M.Si Dikonfirmasi Bungkam

Aceh Tenggara, inakor.id – Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir, M.SI diduga langgar Surat Edaran Pj Bupati Aceh Tenggara Nomor : 710/55/2023, tanggal 3 Juli 2023 tentang Prioritas Pengusulan Pj Pengulu Kute di Kabupaten Aceh Tenggara, kata Koordinator Bidang Penindakan dan Gratifikasi pada Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Aceh, Yusuf M Teben, melalui sambungan telpon kepada media ini, Minggu 22/10/2023 sekira pukul 17.13 Wib.

Yusuf M Teben meneruskan, pada Lampiran Surat Edaran Pj Bupati Aceh Tenggara Nomor : 710/55/2023, tanggal 3 Juli 2023 telah ditetapkan Persyaratan Calon Pj Pengulu Kute di Kabupaten Aceh Tenggara adalah :

banner 336x280
  1. SURAT PENGANTAR DARI KECAMATAN.
  2. SURAT PERNYATAAN.
  3. SURAT PERMOHONAN DARI YANG BERSANGKUTAN.
  4. LEGALISIR IJAZAH MINIMAL SLTP/SEDERAJAT.
  5. SURAT KETERANGAN KESEHATAN DARI DOKTER PEMERINTAH.
  6. SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK) DARI KEPOLISIAN RESORT (ASLI).
  7. SURAT PEMERIKSAAN NARKOTIKA/TES URIN DARI BADAN NARKOTIKA KABUPATEN.
  8. BIODATA LENGKAP DAN DAFTAR RIWAYAT HIDUP.
  9. SURAT IZIN ATASAN LANGSUNG BAGI PNS.
  10. SK SEKRETARIS KUTE / SK TERAKHIR BAGI PNS.
  11. FOTOCOPY KARTU TANDA PENDUDUK (LEGALISIR).
  12. FOTOCOPY KARTU KELUARGA (LEGALISIR).
  13. PAS FOTO BERUKURAN 4×6 SEBANYAK 2 LEMBAR.
  14. SURAT PERMOHONAN EVALUASI KINERJA PJ PENGULU KUTE DARI CAMAT KE INSPEKTORAT (BAGI PJ PENGULU YANG KEMBALI MENCALONKAN DIRI.
  15. SURAT HASIL EVALUASI DARI INSPEKTORAT (BAGI PJ PENGULU KUTE YANG KEMBALI MENCALONKAN DIRI, sebut Koordinator Bidang Penindakan dan Gratifikasi LPRI Aceh itu.

Semua persyaratan pada Surat Edaran Pj Bupati Aceh Tenggara tersebut sudah dipenuhi oleh RAHMATSYAH Sekdes Pelonas untuk mencalonkan diri menjadi Pj Pengulu Kute Pelonas.

Walaupun syarat untuk menjadi Pj Pengulu Kute Pelonas sudah dipenuhi termasuk Pemeriksaan Narkotika/Tes Urin dari BNK Aceh Tenggara dengan Nomor : 2935/R/SET-BNK/AGR/IX/2023 merekomendasikan RAHMATSYAH Bebas Narkotika (Negatif Narkotika), namun Camat Babussalam Supardi, S.STP melakukan tes urin lagi terhadap Sekdes Pelonas itu. Pada hari Camat Babussalam melakukan tes urin tersebut, Camat Supardi tidak memberitahukan hasil tes urinnya kepada RAHMATSYAH, satu minggu setelah tes urin itu berlalu, salah seorang warga Kute Pelonas yang bernama SUKUR datang menemui RAHMATSYAH, setelah bertemu SUKUR mengatakan kepada RAHMATSYAH bahwa kata Camat hasil tes urin Sekdes Kute Pelonas POSITIF NARKOBA. Sedangkan sampai hari ini Minggu 22/10/2023 Camat Supardi, S.STP tidak pernah memberitahukan hasil tes urin itu kepada Sekdes Kute Pelonas. Kita mau tau, apa legal standing tes urin yang dilakukan Camat Supardi,S.STP itu, kata Yusuf M Teben.

Pemaksaan kehendak kembali dilakukan oleh Camat Supardi pada saat RAHMATSYAH hendak dites membaca Al-Qur’an diruangan rapat kerja Pj Bupati Aceh Tenggara, pada Jum’at malam 20/10/2023 sekira pukul 18.30 Wib. Camat Supardi terlihat membawa Kapolsek Babussalam yang turut angkat bicara seraya berlinang air mata. Walaupun BNK sudah mengeluarkan rekomendasi RAHMATSYAH Sekdes Pelonas Bebas Narkotika (Negatif Narkotika), namun Camat Supardi yang terlihat bersikeras bahwa RAHMATSYAH harus dilakukan Tes Narkotika melalui rambut dan didukung oleh Kapolsek Babussalam, Kabag Tapem Stdakab Aceh Tenggara. Lalu Ridwan Plt Kepala BNK sekaligus sebagai Asisten 1 Setdakab melakukan intruksi dan mengatakan, kalau hasil tes urin yang dikeluarkan oleh BNK diragukan, mari kita lakukan tes urin ulang disini, agar saya panggil anggota BNK. Lagi-lagi Camat Supardi bersikeras untuk dilakukan tes narkoba melalui rambut kepada RAHMATSYAH. Akhirnya Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir, M.Si menyetujui apa yang dipaksakan oleh Camat Supardi untuk dilakukan tes narkoba melalui rambut terhadap RAHMATSYAH sebagai Calon Pj Pengulu Kute Pelonas, ketus Yusuf M Teben.

Lebih lanjut Koordinator Bidang Penindakan dan Gratifikasi LPRI Aceh itu mengatakan, sungguh sangat ironis rasanya Camat Supardi, S.STP memaksakan kehendaknya untuk mengangkangi Surat Edaran Pj Bupati Syakir yang hanya untuk seorang Calon Pj Pengulu Kute dilakukan tes Narkotika melalui rambut. Setahu saya untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Gubernur, Calon Bupati/Wali Kota serta kepada Colan Legislatif di negeri ini tidak pernah dilakukan tes Narkotika melalui rambut, apa yang dipaksakan oleh Camat Babussalam membuat kita sangat merasa aneh. Saya minta kepada Pj Bupati Aceh Tenggara agar tidak berlaku diskriminatif, kalau benar-benar mau bersih semua, segera Pj Bupati Syakir melakukan tes Narkotika melalui rambut kepada semua Pengulu Kute/Pj Pengulu Kute, kepada seluruh ASN dan semua anggota DPRK Aceh Tenggara, pungkas Yusuf M Teben mengakhiri.

Ditempat terpisah, Pj Bupati Aceh Tenggara dikonfirmasi awak media ini melalui pesan WhatsApp, Minggu 22/10/2023 sekira pukul 18.35 Wib, hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi, Pj Bupati Aceh Tenggara Drs. Syakir, M.Si tidak menjawab. [Amri Sinulingga]

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *