Aceh Tenggara, inakor.id — Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Aceh Tenggara melakukan patroli rutin di Desa Bahagia, Kecamatan Lawe Bulan. Saat patroli, petugas melihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor dengan gelagat mencurigakan. Anggota kepolisian kemudian menghampiri dan memberhentikan pengendara tersebut. Selasa, 11 Februari 2025 pukul 20:20 WIB.
Saat diperintahkan untuk berhenti, laki-laki itu terlihat spontan menjatuhkan sebuah bungkusan putih kecil di rerumputan. Melihat kejadian itu, anggota kepolisian segera menanyakan kepada pengendara tersebut tentang apa yang baru saja dijatuhkan. Namun, laki-laki itu menanggapi dengan mengatakan bahwa tidak ada apa-apa.
Anggota kepolisian kemudian melakukan pencarian dan menemukan satu bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu. Setelah ditemukan barang bukti tersebut, laki-laki yang diketahui bernama DB (47), warga Desa Bahagia, Kecamatan Lawe Bulan, mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. DB mengaku ketakutan sehingga ia menjatuhkannya ketika dihampiri oleh petugas.
Selanjutnya, petugas melakukan interogasi lebih lanjut terhadap DB terkait asal usul narkotika tersebut. DB mengaku bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari saudara R (56), pegawai Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Kutacane, warga Desa Kutacane Lama, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Dengan informasi tersebut, petugas langsung melanjutkan pengembangan kasus dan pada pukul 21.00 WIB, berhasil menemukan R sedang berada di sebuah warung kopi di Desa Kutacane Lama, Kecamatan Babussalam. R langsung diamankan dan dibawa untuk diperiksa lebih lanjut. Saat dihadapkan dengan DB, R mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan dari DB adalah miliknya dan ia mendapatkannya dari saudara RM (35), warga Desa Kutacane Lama, Kecamatan Babussalam.
Setelah itu, anggota kepolisian melanjutkan pengembangan terhadap RM dan berhasil menangkapnya pada pukul 23.00 WIB di Desa Simpang Semadam, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara. RM langsung dihadapkan dengan kedua tersangka sebelumnya, DB dan R. RM mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan di tangan DB adalah miliknya.
Ketiga tersangka, yaitu DB, R, dan RM, beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini kini sedang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H, melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi, mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil disita antara lain 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,27 gram, 3 unit handphone (Vivo warna biru muda, Vivo warna hitam, Oppo warna ungu) dan 3 unit sepeda motor (Honda Verza, Honda Beat, Yamaha Vario).
Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, serta tetap waspada terhadap potensi kejahatan yang dapat merugikan masyarakat.
Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.[Amri Sinulingga]