TANGERANG – inakor.id – Penyelidikan dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) di Desa Tegal Kunir Lor, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, mulai dilakukan oleh pihak kepolisian.
Polresta Tangerang telah memanggil sejumlah saksi terkait dugaan pemotongan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), yang diduga dilakukan oleh beberapa ketua RT di desa tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus ini.
“Ya, mereka dipanggil untuk memberikan keterangan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi pada Rabu (5/2/2025).
Sementara itu, seorang tokoh masyarakat setempat, Mahfudin, yang mendampingi para saksi mengatakan bahwa kehadirannya di Polresta Tangerang bertujuan untuk memenuhi panggilan penyidik terkait laporan pemotongan dana bansos di wilayah tersebut.
“Hari ini baru dua saksi atau korban yang hadir untuk memberikan keterangan, yaitu NB dan JH,” jelasnya.
Mahfudin memperkirakan jumlah saksi akan terus bertambah, mengingat banyaknya korban dalam kasus ini. Namun, ia menyayangkan adanya dugaan intimidasi dari pihak tertentu yang membuat sejumlah korban enggan berbicara.
“Sebenarnya jumlah korban cukup banyak, tapi mereka takut melapor karena diancam tidak akan mendapatkan bansos lagi,” ungkapnya.
Ia pun mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar tidak takut untuk melapor, demi mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
“Laporkan saja, agar ada efek jera bagi para pelaku,” pungkasnya.