Aceh Tenggara, inakor.id — Indikasi mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan yang diduga melibatkan sekelompok orang yang saling bekerja sama untuk memiliki ataupun menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah. Kuat dugaan para pelaku menggunakan cara-cara yang melanggar hukum yang dilakukan secara terencana, rapi dan sistematis.
Tanah warisan belum dibagikan kepada ahli waris, namun sebidang tanah telah diterbitkan Sertipikat dengan Nomor 304 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tenggara. Kejadian ini terindikasi adanya mafia tanah di BPN Aceh Tenggara. Pihak ahli waris yang dirugikan telah melayangkan surat permohonan dokumen warkah sebanyak empat kali, namun pihak BPN daerah itu belum memenuhi permohonan dari pemohon.
Berdasarkan surat Keputusan Mahkamah Syariah Kutacane, status tanah yang berada di Desa Perapat Titi Panjang, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara dinyatakan masih berstatus warisan yang belum dibagikan kepada ahli waris. Ungkap narasumber salah seorang anak dari ahli waris kepada inakor.id, Rabu (05/02/2025).
Tanah warisan tersebut di ketahui telah memiliki Sertipikat yang di terbitkan oleh BPN Aceh Tenggara atas nama salah satu ahli warisan pada tahun 2004. Ahli waris yang lain selaku pihak yang dirugikan atas penerbitan Sertipikat tanah tersebut sejak bulan September 2024 telah menyurati pihak BPN Aceh Tenggara sebanyak 4 kali, isi surat tersebut meminta dokumen warkah, namun pihak BPN Aceh Tenggara hingga hari Rabu (5/2/2025) belum juga membalas surat dari ahli waris tersebut.
Lebih lanjut narasumber menjelaskan, kami selaku ahli waris merasa heran mengapa pihak BPN Aceh Tenggara bisa menerbitkan Sertipikat atas nama salah satu dari ahli waris. Sedangkan tanah warisan (objek) itu belum dibagikan kepada masing masing ahli waris.
Dasar terbitnya Sertipikat tersebut tentunya harus memiliki dokumen warkah. Setelah dokumen warkah dilengkapi maka pihak BPN Aceh Tenggara menerbitkan Sertipikat. Kami menduga dokumen yang dilengkapi oleh salah satu ahli waris tersebut ada indikasi rekayasa administrasi dan pemalsuan tanda tangan, kata narasumber.
Kami selaku ahli waris yang dirugikan, sudah melayangkan surat kepada pihak BPN Aceh Tenggara sebanyak 4 kali. Isi surat kami meminta dokumen warkah dengan menyampaikan surat tembusan kepada Kementerian Agaria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional di Jakarta, namun Pihak BPN Aceh Tenggara belum memenuhi permintaan kami selaku permohon. Ungkapnya kepada inakor.id.
Ironisnya pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Jakarta telah menyurati Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Tenggara Nomor : B/HR.02/2108-400.20/XII/2024 pada Tanggal 30 Desember 2024. Hal Susulan 1 (satu) surat tertanggal 9 November 2024 tentang permohonan untuk mendapatkan data warkah.
Didalam surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah kepada Kepala Kantor BPN Aceh Tenggara menegaskan:
Sehubungan dengan surat Saudara pemohon selaku ahli waris tanggal 4 November 2024 yang ditujukan kepada Saudara dan tembusannya disampaikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional perihal tersebut di atas, pada intinya mengadukan masalah terkait dengan permohonan data warkah Hak Milik Nomor 304/Perapat Titi Panjang seluas 841,03 m², terletak di Desa Perapat Titi Panjang, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, agar Saudara (BPN Aceh Tenggara) meneliti kebenaran pengaduan dimaksud dan mengambil langkah-langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan penjelasan kepada pemohon serta melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah melalui Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah surat ini diterima.
Namun sampai haru ini Rabu 5 Februari 2025, Kepala BPN Aceh Tenggara tidak memberikan penjelasan kepada kami selaku ahli waris atau pihak pemohon. Dan saya menduga bahwa BPN Aceh Tenggara belum juga melaporkannya kepada Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah melalui Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang di Jakarta, padahal sekarang sudah tanggal 5 Februari 2025. Artinya, Kepala BPN Aceh Tenggara mengabaikan surat Kementerian, ujar narasumber.
Contohnya Sertifikat Tanah Nomor 54 lokasi tanah di Kute Cane lama Kecamatan Babussalam yang di terbitkan oleh BPN Aceh Tenggara. Kelengkapan dokumen administrasi semua di rekayasa bahkan tanda tangan ahli waris dipalsukan oleh pemohon. Akhirnya Sertipikat Tanah yang di terbitkan dicabut kembali oleh pihak BPN Aceh Tenggara, jelas narasumber.
Berdasarkan hal tersebut kami menduga ada indikasi mafia tanah di kantor BPN Aceh Tenggara, pasalnya permohonan kami tidak di penuhi oleh pihak BPN. Sedangkan dokumen warkah Sertipikat Nomor 303 ada di BPN, padaha permohonan Sertifikat diajukan secara kolektif. Kenapa dokumen warkah 304 tidak hingga hari ini ditemukan di BPN Aceh Tenggara, kata narasumber itu dengan kesal.
Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Tenggara, Samsul Bahri, SH kepada awak media diruang kerjanya, Rabu (5/02/2025) yang didampingi dua orang stafnya mengatakan, kita sudah mencari dokumen warkah Sertifikat Nomor 304 itu, namun belum kami temukan hinga saat ini. Ada kemungkinan dokumen warkah Sertipikat Nomor 304 terselip di berkas yang lain.
Benar kami juga sudah menerima surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional tertangal 30 Desember 2024. Namun surat tersebut kami terima pertengahan bulan Januari 2025. Kami juga telah menyampaikan kepada Kepala Bidang di Kementerian secara lisan tentang dokumen yang diminta masih kami cari.
Kami minta kepada pemohon agar bersabar dan kami terus mencari dokumen warkah Sertipikat Nomor 304 tersebut, jika dalam waktu dekat ini kami belum juga menemukannya, maka kami akan berkoordinasi dengan pimpinan kami langkah apa yang kami lakukan. Setelah ada instruksi dari pimpinan, kami akan mengabari pihak pemohon atau ahli waris, jelas Samsul Bahri, SH.
Kami tidak melakukan hal yang diluar aturan, kami berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada publik secara profesional dan di BPN ini tidak ada mafia tanah. Kita melayani sesuai dengan peraturan dan secara propesional, pungkas Samsul Bahri,SH, Plt Kepala kantor BPN Aceh Tenggara itu mengakhiri. [Amri Sinulingga]