Pangandaran, inakor.id – Tim kuasa hukum Paslon nomor 2, Hudang, melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Calon Bupati nomor urut 1, ke Bawaslu Kabupaten Pangandaran terkait dugaan kampanye di masa tenang Pemilu 2024.
Ai Giwang Sari, S.H selaku tim kuasa hukum Paslon No. 2 mengatakan, hari ini ingin melaporkan cabup dari 01, atas dugaan pelanggaran kampanye dihari tenang.
“Kami datang ke Bawaslu Kabupaten Pangandaran untuk mendampingi pelapor, dalam hal ini melaporkan saudari Hj. Citra Pitriyami sebagai Calon abupati Pangandaran, berkaitan dengan dugaan pelanggaran kampanye disaat masuk masa tenang, pada saat menghadiri acara Car Free Day pada hari Minggu, tanggal 24 November lalu,” katanya kepada sejumlah wartawan, Selasa, (26/11/2024).
Dalam acara Car Free Day, cabup No. 1 menggunakan kaos bertuliskan Citra Fun Day, di sana huruf I dimodifikasi menggunakan angka satu.
“Kemudian juga di situ diduga ada keterlibatan panitia, pasalnya panitia mengenakan kaos sama, dan menurutnya mereka dipaksa untuk memakai kaos tersebut, padahal kegiatan tersebut adalah kegiatan KPU yang dikerjasamakan dengan pihak ke tiga atau komunitas,” ujarnya
Melalui laporan ini juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa screenshot status WhatsApp yang diunggah oleh salah satu tim Paslon No. 01 dan juga percakapan antara dirinya sendiri dengan salah satu panitia.
“Dalam percakapan tersebut ada kalimat “saya tidak kuasa untuk menolak aspirasi bos. Bos dimaksud patut diduga adalah tim pemenangan 01,” jelas Ai Giwang
Kemudian Ai Giwang menanggapi pernyataan Ketua KPU yang sudah memanggil panitia Car Free Day dan Fun Bike, dengan pernyataan tidak tahu menahu. Bahkan panitia pun tidak mengundang yang bersangkutan, di sana mereka hanya jajan-jajan saja.
“Menurut saya kalau memang hanya sebatas berkunjung sambil jajan, kan bisa pake baju biasa,” tandasnya
Jadi yang pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu.
“Seperti diatur pada pasal 62 PKPU, baik itu parpol atau peserta Pemilu atau siapapun dilarang melakukan kampanye di luar waktu yang ditentukan KPU dan pada masa tenang,” ujar Ai Giwang
Pada kesempatan yang sama, Wahyu Hidayat selalu pelapor mengatakan, berkaitan laporan ini mungkin secara umum kelihatan tidak memenuhi unsur, namu ada beberapa dasar yang menjadi pelaporan.
“Di sana mereka mengenalkan kaos ada tulisan CFD, mungkin orang melihat tulisan biasa, padahal disitu perpanjangan dari CFD adalah Citra Fun Day, dan di sana huruf i modif menjadi angka 1,” ucapnya
Secara kasat mata memang terkesan itu tidak kampanye, tetapi kampanye itu sebuah ajakan, sementara orang yang memakai kaos itu sudah dipersiapkan.
“Pada saat kegiatan itu, panitia diberi kaos yang ada logo KPU, akan tetapi panitia disuruh memakai kaos yang sudah disediakan, berarti kaos tersebut sudah persiapkan,” terangnya
Lebih lanjut Wahyu Hidayat mengatakan, Di situ ada tiga orang panitia yang di suruh memakai kaos, diantaranya inisial AN, ANF, dan IY.
“Yang ketiga orang tersebut, yang satu warna hitam sementara yang dua orang lagi warna putih, berarti semua itu sudah disiapkan. Kalau memang tidak ada unsur ya silahkan saja, nanti Bawaslu yang menilai, tetapi menurut saya itu semua sudah disiapkan,” tegasnya
Kalau memang itu hanya sebatas acara Car Free Day, menurutnya tidak usah memakai atribut dan tidak menyiapkan pakaian untuk panitia, karena panitia sudah diberi baju oleh KPU.
“Saya menduga di situ sudah ada kesepakatan antara panitia Car Free Day dengan salah satu calon yang datang ke situ, karena setelah ditegur oleh pak Edi saat itu juga dilepas,” pungkasnya (*)