Pangandaran, inakor.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran merinci jumlah total pendapatan pajak hotel dan restoran di objek wisata Pangandaran bulan Agustus, pertanggal 15 September 2024.
Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Bapenda Kabupaten Pangandaran, Asep Rusli, S.IP, mengatakan, hasil monitoring hotel bulan Agustus sekitar Rp. 1,4 M, sedangkan dalam laporan pajak hotel bulan September masa pajak Agustus sekitar Rp. 1,4 M.
“Ini sudah berbanding lurus dan yang terealisasi dari pajak hotel yaitu dari 469 Wajib Pajak per 501 objek pajak,” katanya kepada inakor.id, Senin, (30/09/2024).
Sedangkan untuk hasil monitoring restoran bulan Agustus sekitar Rp. 506 juta dan laporan pajak restoran masa pajak Agustus sekitar Rp. 508 juta.
“Ini juga sama sudah berbanding lurus dan yang terealisasi dari pajak resto yaitu dari 312 Wajib Pajak pernah 340 Objek Pajak,” papar Asep Rusli
Asep Rusli menambahkan, yang dimaksud Wajib Pajak (WP, red) Per Objek Pajak itu yakni, satu pajak objeknya ada yang lebih dari satu.
“Misal nama si A punya usaha namanya AB 1 dan AB 2,” imbuhnya
Asep Rusli berharap masih sama dari bulan sebelumnya, semua
Wajib Pajak (WP) yang belum melaporkan pajak hotel dan restoran, agar segera melaporkan pajaknya ke Bapenda Kabupaten Pangandaran.
“Ya WP segera melaporkan pajaknya sesuai omset yang didapatkan,” pungkasnya (Agit Warganet)