Pangandaran, inakor.id – Kepolisian Resort (Polres) Pangandaran telah mengamankan seorang ibu yang membuang bayi perempuan baru lahir di Dusun Karangnangka, Desa Bojong Kecamatan, Parigi Kabupaten Pangandaran, Jabar, Rabu (25/9/2024).
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto dalam Konferensi Pers di halaman Polres Pangandaran, hari Kamis (26/09/2024) mengatakan, ibu tersebut melahirkan sendiri dan membuang bayinya di samping rumah warga. Motif pembuangan ini terkait dengan ketakutan akan reaksi suami dan kekhawatiran ekonomi, mengingat bayi itu adalah anak ketiga.
“Kini, pelaku dalam proses penyidikan dan menghadapi ancaman hukuman berdasarkan undang-undang perlindungan anak. Bayi dalam kondisi baik dan dirawat di puskesmas.” Katanya kepada sejumlah wartawan
Pelaku melahirkan bayinya pada pukul 11.00 WIB, lalu membuangnya di samping rumah warga sekitar dua jam setelahnya, tepatnya pukul 13.00 WIB.
“Bayi tersebut baru ditemukan oleh warga pada pukul 16.00 WIB. Penemuan ini menunjukkan respons cepat dari masyarakat dalam melaporkan situasi tersebut.” Ujar AKBP Mujianto
AKBP Mujianto menyebut, pelaku pembuangan bayi menghadapi sanksi pidana berdasarkan Pasal 76B junto Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.
“Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 305 KUHP yang dapat mengakibatkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Tambahan Pasal 308 memberikan ancaman kurungan hingga 2,9 bulan. Proses hukum ini menunjukkan ketegasan dalam penegakan perlindungan anak dan pencegahan tindakan serupa.” tuturnya
Lebih lanjut AKBP Mujianto mengatakan, kondisi bayi dalam kasus ini dilaporkan baik dan saat ini dirawat di puskesmas. Bahwa pelaku, yang merupakan ibu kandung bayi, didorong untuk menyusui.
“Pemberian Air Susu Ibu (ASI) pertama sangat penting karena mengandung antibodi yang membantu kesehatan bayi. Harapannya, dengan dukungan ini, bayi dapat tumbuh dengan sehat.” Pungkasnya (*)